Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PN Jakarta Pusat
Hakim Tuty Bersidang Tunggal di PN Jakpus
2020-04-17 16:18:46

JAKARTA, Berita HUKUM - Ditengah merebaknya pandemi Covid 19 saat ini, persidangan pun dilakukan secara Online. Namun ada hal yang menarik menjadi pertanyaan terkait Majelis Hakim Tuty Haryati SH MH, yang kerap bersidang tunggal. Sehingga menjadi buah bibir dari sebahagian pengunjung sidang.

Mengingat perkara yang disidangkan adalah tolaan, atau perkara perkara pidana biasa yang harusnya diperiksa dan diadili dengan majelis lengkap, dalam persidangan yang berlangsung pada di ruang sidang Oemar Seno Adji 2, PN Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4).

Terkait sikap hakim yang bersidang tunggal tersebut ketika dikonfirmasi langsung melalui telpon WhassApp kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Yanto SH MH, pada Jumat (17/4), dia mengatakan agar wartawan menegur hakim tersebut. Padahal tidak ada kewenangan wartawan menegur hakim itu.

Sementara Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Dr Andi Samsan Nganro SH MH ketika dipertanyakan langkah dan tindakan apa yang dikenakan kepada hakim tersebut, yang kerap bersidang tunggal dalam perkara pidana biasa. Mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mengatakan dalam menyikapi situasi dan kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19, MA memberikan izin kepada hakim Tingkat Pertama untuk bersidang dengan hakim tunggal.

"MA memberikan izin kepada hakim Tingkat Pertama untuk bersidang dengan hakim tunggal, tetapi implementasinya dalam perkara yang bagaiman diserahkan kepada ketua PN setempat. Terkait perkara di PN Jakarta Pusat yang disidangkan dengan hakim tunggal sebaiknya ditanyakan kepada Ketua PN Jakarta Pusat," tandasnya via WhassApp, pada Jumat (17/4) di Jakarta. (bh/ams)


 
Berita Terkait PN Jakarta Pusat
 
Sah, Liliek Prisbawono Adi Jadi Ketua PN Jakarta Pusat
 
Ketua MA Pantau Sidang Teleconference di PN Jakpus
 
Hakim Tuty Bersidang Tunggal di PN Jakpus
 
PN Jakarta Pusat Paling The Best
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]