Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus E-KTP
Hakim Tunggal Praperadilan: Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK Tidak Sah
2017-09-29 19:07:31

Hakim Tunggal, Cepi Iskandar.saat pimpin sidang Praperadilan Setya Novanto.9foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka KPK terkait dugaan korupsi proyek pengadaan e-KT Setya Novanto dalam sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Penetapan tersangka terhadap Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Hakim praperadilan juga menerima sebahagian permohonan praperadila Setya Novanto.

"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar.

Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari KPK. Hakim juga memerintahkam hakim untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang Kamis kemarin, kedua belah pihak, pihak pemohon Setya Novanto dan pihak termohon KPK sudah menyerahkan kesimpulannya secara tertulis masing-masing.

Untuk membuktikan dalil-dalilnya masing-masing. Pihak pemohon dan termohon sudah menghadirkan saksi dan ahli pada sidang dengan agenda pembuktian.

Untuk kubu Novanto menghadirkan tiga ahli, yakni ahli hukum administrasi negara Gede Panca, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan ahli hukum pidana Chairul Huda.

Sedangkan KPK menghadirkan empat ahli, yakni ahli Hukum Pidana Adnan Paslyadja, ahli Sistem Teknologi Bob Hardian Syahbuddin, ahli Administrasi Negara Dr Ferry, dan ahli Hukum Pidana lainnya Nur Aziz. Namun Bob sempat diprotes hingga akhirnya tetap didengarkan keterangannya, tapi sebagai saksi fakta. Selain itu, bukti rekaman yang disebut KPK spesial ditolak hakim untuk ditayangkan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada Senin 17 Juli 2017 lalu. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh KPK dalam pengembangan kasus sebelumnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini lantas mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP terhadapnya oleh KPK.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar ini dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Permohonan ini telah terigister dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus E-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]