Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Nazaruddin
Monday 14 Nov 2011 16:39:39

Barang bukti dalam tas milik Nazaruddin (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hakim tunggal Dimyati menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin. Alasannya, pengadilan tidak berwenang memeriksa permohonan ini.

"Majelis mengabulkan eksepsi (nota keberatan-red) dari termohon (KPK-red) bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara pemohon (Nazarudin-red)," kata hakim Dimyati dalam putusannya yang disampaikan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/11).

Dalam pertimbangannya tersebut, hakim menyatakan bahwa eksepsi KPK tepat sehingga PN Jakarta Selatan tidak berhak menggelar perkara ini. Peristiwa penyitaan tersebut terjadi di Kolombia, sehingga yang berwenang mengadili perkara itu adalah PN Jakarta Pusat.

Hakim juga menilai bahwa penyitaan barang-barang milik mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, sudah sesuai dengan kewenangan KPK sebagai penyidik. Hal ini sesuai aturan yang ada dalam UU 30/2002 tentang KPK dan telah sesuai pula dengan pasal 42 ayat (1) KUHAP yang mengatur soal tata cara penyitaan.

Usai persidangan itu, kuasa hukum M Nazaruddin, Afrian Bondjol menyatakan rasa kecewa atas putusan tersebut. Alasannya, keberadaan pihak termohon KPK itu berada di wilayah Jakarta Selatan. "Kami sangat menyesalkan putusan ini, karena locus delicti kantor KPK berada di Jakarta Selatan. Tapi kami harus menghormati putusan ini,” kata dia.

Sedangkan kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku sebaliknya. Ia merasakan puas dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan Nazaruddin itu. "Putusan hakim sudah tepat. Kami harap tidak ada lagi upaya hukum terhadap proses penegakan hukum yang KPK lakukan itu," ujar dia.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]