Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Partai Demokrat
Hakim Tolak Gugatan Pendiri Partai Keadilan
Wednesday 15 Feb 2012 02:11:04

Yusuf Supendi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan salah seorang pendiri Partai Keadilan (PK—cikal bakal berdirinya Partai Keadilan Sejahtera/PKS) Yusuf Supendi terhadap 10 petinggi PKS. Namun, majelis hakim memutuskan untuk membebankan biaya perkara gugatan tersebut kepada pihak tergugat.

"Gugatan yang diajukan penggugat dinyatakan ditolak atau tidak diterima seluruhnya. Biaya perkara dibebankan kepada tergugat yang mengajukan rekompensi atau gugatan balik kepada penggugat. Rekompensi yang diajukan tergugat IX dan X atau penggugat kompensi itu juga dinyatakan ditolak seluruhnya,” kata hakim ketua Subyantoro dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Dalam amar putusannya itu, majelis hakim juga meyampaikan sejumnlah pertimbangan yang menolak gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pihak tergugat. Gugatan perdata yang diajukan Yusuf Supendi dilatarbelakangi pemberhentiannya dirinya sebagai DPP PKS. Yusuf Supendi mengajukan gugatan terhadap 10 petinggi PKS dengan nilai gugatan sebesar Rp 42,7 miliar, setelah dirinya diberhentikan sebagai pengurus DPP PKS yang dianggap tak sesuai prosedur dan mekanisme.

Sepuluh petinggi PKS yang digugat yaitu Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah, dan Aus Hidayat Nur.

Usai persidangan tersebut, penggugat Yusuf Supendi menyatakan kekecewaannya atas gugatan yang ditolaknya itu. Majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan bukti dan saksi fakta yang telah diajukanya di persidangan. "Nampaknya putusan ini unik, karena saya sudah berikan bukti dalam persidangan. Kami akan ajukan banding," kata Yusuf.

Kuasa hukum Yusuf, Dani Saliswijaya akan menindaklanjuti keinginan kliennya itu dengan mengumpulkan bukti-bukti baru. "Hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diakukan tergugat. Sedangkan bukti-bukti yang kami ajukan tidak ada yang dipertimbangkan. Saksi-saksi itu yang disumpah, tapi tidak dipertimbangkan. Padahal saksi-saksi itu menyebutkan kenapa Yusuf dipecat," imbuhnya.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]