Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Hakim Tolak Eksepsi Akil, Sidang Dilanjutkan 2 Kali Seminggu
Friday 14 Mar 2014 02:25:30

Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat diruang sidang lantai 1 PN Tipikor Jakarta, Kamis (13/3).(Foto: Bh/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap PemiluKada Lebak Banten dengan Terdakwa mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Adapun dalam agenda pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menolak semua eksepsi atau keberatan yang diajukan Pengacara dan terdakwa Akil Mochtar, terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Putusan sela tersebut dibacakan tidak bulat, karena Hakim Sofyali berbeda pendapat (dissenting opinion), dan sepakat dengan pendapat terdakwa dan tim kuasa hukumnya, bahwa Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menuntut dan mendakwa tindak pidana pencucian uang, karena yang berhak adalah Jaksa di Kejaksaan negeri setempat.

"Dari penyidikan KPK harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri setempat, selanjutnya JPU kejaksaan negeri setempat akan melakukan penuntutan ke pengadilan. Keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa atas dakwaan kelima beralasan dan harus dinyatakan diterima," ucap hakim Sofyali.

Dijelaskannya lebih lanjut, JPU KPK tidak berwenang mengajukan perkara tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, tidak berwenang memeriksa dan mengadili tindak pencucian uang yang didakwakan kelima dan keenam yang diajukan JPU dari KPK.

Atas dissenting opinion Hakim Sofyali, Ketua Majelis Hakim Suwidya mengatakan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

"Eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak. Menetapkan surat dakwaan penuntut umum sah," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan sela di ruang sidang lantai 1 PN Tipikor, Kamis (13/3).

Kemudian, imbuh Suwidya, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, berwenang untuk memeriksa dan mengadili seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan surat dakwan tertanggal 10 Februari 2014, telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf KHUAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana terdakwa M Akil Mochtar," tandasnya.
.
Sementara, Menanggapi penolakan eksepsi yang diajukan tim Kuasa Hukum dan dirinya, Terdakwa Akil mengatakan, pertimbangan hukum majelis tidak menjawab keberatan atau eksepsi pengacara Akil.

"Pertimbangan hukum majelis hakimtidak menjawab keberatan kami," ucapnya usai persidangan.

Sedangkan, terkait persidangan yang akan digelar seminggu dua kali kedepan untuk persidangan selanjutnya, mengingat banyaknya Saksi yakni sekitar 60 orang, Akil mengaku siap mengikutinya. Bahkan ia mengatakan, "Tiap hari juga boleh," pungkas Akil.(bhc/dbs/dar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]