Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Hakim Tipikor Minta Kejujuran Angelina Sondakh
Friday 14 Dec 2012 22:18:09

Angelina Sondakh saat setelah menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Jumat (14/12) Angeilina Sondakh terdakwa kasus suap anggaran pada di Kementerian Pendidikan Nasional. Hakim Ketua Sudjatmiko mencecar Kejujuran Angelina Sondakh dalam persidangan kali ini, bertanya kepada Angelina Sondakh apakah dia mau mengakui semua perbuatannya yang didakwaan Jaksa. "Sekarang saya tanya, saudara mau mengaku enggak?" tanya hakim Sudjatmiko.

"Saya mengaku menyesal masuk politik," ujar Angelina Sondakh. Tetapi Angelina Sondakh tidak menyesali perbuatannya menerima suap.

Angelina Sondakh yang pernah membintangi iklan antikorupsi Partai Demokrat kini duduk di kursi terdakwa pengadilan Tipikor. Kembali Hakim Pengadilan Tipikor Hendra Yosifin bertanya, "saya masih ingat itu iklan saudara, stop korupsi. Sekarang saya bertanya, sikap saudara soal korupsi, yes atau no, di persidangan," tanya Hakim.

Hakim Hendra juga sempat mencecar Angelina Sondakh soal sikap semua anggota komisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang kerap bermain proyek dan anggaran. Tetapi, lagi-lagi Angelina Sondakh menjawab tidak mengetahui soal itu.

Hakim anggota Hendra mengatakan bila sambil berharap Angelina Sondakh jujur dalam jawabanya, Angelina Sondakh dalam persidangan ini akan menjadi pertimbangkan Majelis Hakim dalam putusan nantinya. “Hanya saudara yang bisa menolong diri saudara sendiri, dan Tuhan tentunya. Kami hanya bisa mempertimbangkan seluruh proses persidangan ini. Kalau keterangan saudara benar, hanya akan membantu. Saudara katakan saja yang benar, kami akan pertimbangkan,” ujarnya.

"Baik kalau begitu. Terserah saudara ya. Kami akan mempertimbangkan keterangan hari ini, dan hal ini akan memperberat hukuman anda mengingkari perbuatan," ujar Hendra.

Didalam kesaksiannya di persidanganan hari ini, Angelina Sondakh kembali membantah mentah-mentah dakwaan dari Jaksa KPK. Dia membantah melakukan pembicaraan untuk mengatur proyek via blackberry messengger, dangan membantah meiliki BB sebelum tahun 2009 yang digunakan untuk mengatur proyek di kementerian bersama Mindo Rosalina Manulang.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]