Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Medan
Hakim Sugianto Bebaskan Rahudman
Thursday 15 Aug 2013 16:27:11

Rahudman dan Tim Kuasa Hukumnya saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang diketuai Sugianto (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, BeritaHUKUM - Rahudman Harahap, Walikota Medan non aktif di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Rahudman Harahap menjadi terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel), tahun 2005 senilai Rp 2 miliar.

Majelis hakim yang di ketuai Sugianto SH dalam amar putusannya menyatakan tidak menemukan adanya keterlibatan Rahudman Harahap dalam kasus tersebut baik primer, subsider maupun lebih subsider sehingga membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Bahwa semua dakwan yang diajukan oleh penuntut umum kepada terdakwa baik dakwaan primer, dakwaan subsider maupun dakwaan lebih subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan, dan semua harus dikembalikan dalam kemampuan dan kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ucap Sugianto.

Pembacaan vonis bebas oleh Hakim Sugianto ini disambut riuh ratusan pengunjung baik yang didalam hingga luar ruangan.

Penasehat hukum Hasrul Benny Harahap selaku tim kuasa hukum Rahudman Harahap, usai persidangan menyatakan tidak pernah memprediksi akan vonis bebas hakim terhadap kliennya, namun optimis kalau ini adalah buah hasil usaha dan do'a serta berserah diri kepada Tuhan.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Majelis Hakim yang membebaskan Raahudman.

Sebelumnya, JPU menuntut Rahudman dengan hukuman selama empat tahun penjara, dengan perintah supaya terdakwa ditahan serta pidana tambahan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta lebih sebagaii sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp 2 Milyar.(bhc/and)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]