Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hakim
Hakim Selingkuh Tak Layak Dapat Pensiun
Friday 07 Mar 2014 03:41:33

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menghukum pasangan selingkuh Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjar Masin Jumanto. MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sebelumnya, Selasa (4/3), MKH juga menghukum hakim yang berselingkuh. Pasangan selingkuh, Hakim PN Tebo Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Muaran Mastuhi, dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Dibandingkan putusan yang dijatuhkan kepada Hakim PN Ternate M. Reza Latuconsina yang dijatuhi hukuman 2 tahun non-palu (Selasa, 25/2), hukuman kedua pasangan selingkuh tersebut jauh lebih berat (pemberhentian tetap dengan hak pensiun). LBH Keadilan menyayangkan putusan MKH yang tetap memberikan hak pensiun atas kedua pasangan selingkuh tersebut.

Bagi LBH Keadilan, "keempat Wakil Tuhan tersebut sama sekali tidak layak untuk mendapatkan hak pensiun. Perbuatan mereka telah merontokkan wibawa peradilan," jelas Ahmad Muhibullah, Sekretaris Pengurus LBH Keadilan.(lbhk/gns/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]