Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Hakim Praperadilan Menangkan Melva Tambunan, SP3 Dinyatakan Gugur
2016-12-07 07:01:43

Pengacara praperadilan dan Melva saat sidang di PN Jaksel, Selasa (6/12).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Istri sah Alm Kombes (Purn) Agus Maulana, Melva Tambunan (42), akhirnya dapat bernafas lega setelah mengikuti rangkaian sidang yang cukup melelahkan baik fisik maupun mentalnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suyadi, SH pada sidang ini memutuskan memenangkan gugatan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan saat Kombes Krishna Murti saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam putusannya itu, Hakim Tunggal membacakan bukti-bukti yang memperkuat keputusan yang membahagiakan itu. Sang hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon dikabulkan

"Setelah menimbang, menyatakan mengabulkan praperadilan pemohon seluruhnya," tutur Hakim Tunggal, Suyadi ketika membacakan putusan. Mendengar putusan itu seketika Melva menangis haru.

"Bahagia sekali saya masih dapat keadilan, meski saya tidak dapat keadilan dari Polri," ujar Melva, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12).

Djonggi Simorangkir, kuasa hukum Melva, tak kalah bahagianya. Menurutnya, dikabulkannya gugatan praeradilan adalah langka. Kebanyakan, praperadilan pemohon ditolak majelis hakim.

Sebelumnya, Melva melayangkan laporan pada Januari 2015 dalam kasus dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan Sarah Susanti yang mengaku sebagai istri suaminya. Sarah diduga memalsukan surat akta nikah dengan suaminya, almarhum Kombes (Purn) Agus Maulana.

Melva juga melaporkan adanya dugaan pencurian dan penggelapan harta milik suaminya, dengan terlapor yang sama. Kasus tersebut juga di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat Kombes Krishna Murti.

SP3 itu diterima Melva pada Maret 2016, dengan alasan kasus tak cukup alat bukti. Namun, setelah putusan PN Jaksel, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya telah dinyatakan tidak sah.

Dia mengungkapkan, sejauh ini Sarah Susanti ia duga sudah menjual harta warisan Kombes Agus senilai lebih dari Rp 20 miliar, termasuk menguasai dan menempati rumah dinas Kombes Agus.

"Tentang SP3 Polda Metro Jaya tindak lanjutnya sebagai termohon harus melanjutkan penyidikan atas laporan pelapor (Melva)," kata Hakim Suyadi.(bh/yun)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]