Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pencabulan
Hakim PN Samarinda kembali Bebaskan Terdakwa Kasus Pencabulan
2017-01-31 17:54:56

SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang di gelar, Jumat (27/1) dipimpin Hakim tunggal Budi Santoso, SH dengan agenda pembacaan Vonis terhadap terdakwa Heriyanto N (HN) (17) yang dalam dakwaan sebelumnya diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban VR (5) dan AL (10) yang merupakan keponakan sendiri dengan vonis bebas.

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim, dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Surtini, SH serta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin, SH. MH dan Tina Mayasari, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terang Titin Pusaka, panggilan akrab Ph Surtini.

Selaku penasihat hukum terdakwa, Titin Pusaka yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (30/1) di PN Samarinda mengatakan, ucapan syukur kepada Tuhan serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang melihat dengan jernih permasalahan kasus tersebut dan saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga hakim dalam putusannya membebaskan terdakwa dalam tuduhan pencabulan sebagaimana pasal 81 KUHP yang sebelumnya di tuntut JPU selama 2 tahun 8 bulan penjara, jelas Titin Pusaka.

"Dari fakta di persidangan dan saksi-saksi, sehingga hakim dengan cermat memutus terdakwa HN dengan vonis bebas, sebelum JPU mengatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 KUHP dan menuntut terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Titin Pusaka.

??Titin Pusaka juga menjelaskan bahwa, kasus ini berawal dari laporan keluarganya ke Polda Kaltim beberapa bulan lalu, dimana dalam laporan tersebut bukan hanya HN di tetapkan sebagai tersangka, namun Noh Lugun (37)? ayahnya juga di tetapkan menjadi tersangka yang saat ini masih dalam tahap persidangan di PN Samarinda.

"Dalam kasus ini terdakwa HN dan ayahnya NL di tetapkan sebagai tersangka, HN dalam sidang Jumat kemarin telah di vonis bebas oleh hakim, sedangkankan ayahnya NL masih dalam pemeriksaan saksi. Namun, harapan kita, hakim juga bisa memvonis bebas, dalam vonis bebas tersebut JPU mengatakan, masih pikir-pikir," jelas Titin Pusaka.
Pantauan pewarta, dalam sidang di PN Samarinda, vonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap HN merupakan yang kedua, sebelumnya pada, Rabu (18/1) Majelis hakim yang di pimpin Hendry Dunant juga memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Alexander Agustinus Rottie (44) pengurus salah satu Gereja di Samarinda, sebelumnya oleh JPU Agus Supriyanto, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan tuntutan 13 tahun penjara.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pencabulan
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
 
Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
 
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
 
Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
 
Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]