Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Keadilan Hukum
Hakim PN Mataram Dilaporkan ke KY Terkait Kriminalisasi Terhadap Hj Tina Supiyati
Monday 29 Apr 2013 14:51:12

Ketua MABES Anti Korupsi, Rachman Latuconsina saat menyerahkan bukti-bukti kriminalisasi terhadap Hj Tina Supiyati di Komisi Yudisial, Senin (29/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - MABES Anti Mafia Hukum mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) Jakarta Pusat, Senin (29/4). Kedatangan kali ini guna melaporkan jalannya persidangan Hj. Tina Supiyati di Pengadilan Negeri Mataram NTB.

Masyarakat Bersama (MABES) menduga ada kriminalisasi hukum terhadap kasus yang dituduhkan kepada Hj. Tina Supiyati, dari penyidikan proses hukum di Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, hingga berlanjut dalam proses persidangan.

Setelah Hakim (PN) Mataram menolak eksepsi terdakwa Hj. Tina, kami semakin yakin berikut dengan bukti-bukti dan temuan kami miliki. MABES Anti Mafia Hukum dengan ini kami serahkan sebagai bukti awal adanya kriminalisasi dan Peradilan Sesat' oleh Hakim-Hakim (PN) Mataram.

Selain membuat laporan resmi, MABES Anti Korupsi juga membawa 50 massa dari perwakilan keluarga, dan mahasiswa asal NTB, dengan membentangkan spanduk bertuliskan, "Segera Bebaskan Hj. Tina Supiyati. Hakim merupakan perpanjangan Tangan Tuhan".

Koordinator MABES Anti Mafia Hukum, Rachman Latuconsina diterima oleh staf Pengaduan Masyarakat (KY) Andrei.

"Andrei berjanji akan menindaklanjuti bukti-bukti yang diserahkan MABES Anti Mafia Hukum dan akan membentuk Tim untuk turun ke Mataram NTB," ujar Andrei.

Dalam pertemuan dengan (KY), Rachman Latuconsina mengungkapkan, "ada 2 sprindik dengan nomor surat yang berbeda. Namun dengan kasus yang sama yaitu pemalsuan akta nikah (263) KUHP, kami minta (KY) segera menurunkan tim ke NTB agar memeriksa Hakim, dan dapat memantau jalannya peradilan yang jujur dan adil," kata Rachman.

Dijelaskannya, kami meminta (KY) objektif agar tidak ada orang yang tidak bersalah dihukum, karena pelapor merupakan mantan suaminya Hj. Tina sendiri, serta akte kelahiran kedua anak terdakwa bisa dikeluarkan, namun terdakwa masih juga didakwa memalsukan akte nikah.

"Hingga hari ini, terdakwa masih ditahan oleh Kejati NTB sejak 7 Maret 2013, kami minta penegakkan keadilan, dan kami yakin (KY) merupakan institusi yang masih dapat kami harapkan dalam proses penegakkan hukum di Indonesia," pungkas Rachman.(bhc/put)


 
Berita Terkait Keadilan Hukum
 
Jenderal Tyasno: Rakyat Harus Bergerak, Allahu Akbar!
 
Menangis, Adnan Buyung Menulis Wasiatnya...
 
Pengacara, Hakim dan Hakim
 
Hakim PN Mataram yang Memvonis Hj Tina 4 Bulan Penjara Resmi Dilaporkan ke KY
 
Kejagung Diminta Bebaskan Hj Tina dari Kriminalisasi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]