Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Hakim PN Jakpus Periksa Saksi Pelapor dan Buktinya
2019-11-29 05:30:59

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berta HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan agenda pemeriksaan bukti aset dari saksi pelapor, Jong Andrew.

Dalam persidangan yang di Ketuai Disbeneri Sinaga ini, saksi pelapor Jong Andrew bersama Tono dari Bank Multi Artha Sentosa (Bank MAS) kembali diperiksa bukti-buktinya untuk membuktikan keterangannya pekan lalu pada saat menjadi saksi.

Karena pekan lalu Jong Andrew pada intinya menyatakan bahwa berkat kerjasamanya dengan Rudi tersebut, mereka telah berhasil membeli lima unit ruko, diantaranya dua unit ruko gandeng yang dijadikan kos-kosan dibilangan Karang Anyer, Kec. Taman Sari, dan tiga unit ruko di Taman Aries, Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Dimuka persidangan hari ini, Jong Andrew dengan gamblang menyatakan bahwa untuk membeli aset itu, diambil dari CV Prima Express yang tanpa kredit, dan dari rekening Bank MAS yang lagi kredit. "Jadi tergantung dari keadaan uang pada saat itu," ujarnya Kamis (28/11) di PN Jakpus.

Setelah memeriksa bukti dan mendengar keterangan dari saksi tersebut, sebelum menutup persidangan, majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga memerintahkan dua orang saksi wanita lainnya agar datang kembali pada Selasa, 3 Desember 2019 untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

"Kalian diperiksa nanti saja ya, pada hari Selasa, 3 Desember 2019. Sekarang sudah sore dan kami pun sudah capek," ujar Disbeneri sambil menutup persidangan.

Usai sidang, Jong Adrew menyatakan kami tadi diperiksa terkait aset yang kita beli atas permintaan majelis hakim minggu lalu, untuk dibuktikan. Terkait bukti itu, Ia sudah mengambilnya dari ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya sudah minta ke BPN dan BPN sudah mengeluarkan surat. Surat keterangan yang menyatakan itu kepemilikan saya dan milik dia (terdakwa)," ujar Jong seraya mengatakan dua Ruko gandeng di Taman Sari dan satu Ruko di Taman Aries.

"Yang di Taman Sari dua Ruko gandeng dan yang di Taman Aries satu Ruko. Saya juga sudah menyerahkan keterangan atas nama saya ke Pak Hakim, yaitu surat keterangan dari BPN Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
• Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
• Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
• Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
• Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
• Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]