Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Samarinda
Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pertanian Malinau terkait Kasus Pengadaan 49.200 Bibit Sawit
2017-02-09 18:08:15

Tampak suasana sidang di PN Tipikor Samarinda, Kaltim pada, Senin (6/2).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Senin (6/2) lalu kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengadaan 49.200 pohon bibit sawit tahun anggaran 2011 di Kabupaten Malinau, Kaltim dengan agenda pemeriksaan keterangan 3 orang terdakwa.

Sidang yang dipimpin dengan ketua majelis hakim Parmatoni, SH, serta Jaksa menghadirkan 3 terdakwa, masing-masing Direktur Utama CV Citra Prima Utama (CPU) Hansen Awang dan wakil Dirut CPU Andre Nauli, dan Patriatno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko dari Kejaksaan Negeri Malinau, terdakwa Patriatno mengatakan bahwa, terkait pengadaan bibit Sawit dalam proyek tersebut hingga 27 Desember 2011 belum ada satupun pohon bibit Sawit yang diserahkan ke kelompok tani, oleh CV Citra Prima Utama selaku pemenang tender.

"Pelaksanaan proyek tersebut sudah mulai berjalan sejak ditetapkannya CV Citra Prima Utama sebagai pemenang tender melalui LPSE pada bulan September 2011. Namun, pada bulan Oktober pihaknya baru menerima daftar kelompok Tani yang akan mendapatkan bibit Kelapa Sawit," ujar Andre Nauli.

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Andre mengaku dipersulit dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sejak awal, namun sekitar bulan Desember 2011 sudah dapat memasukkan bibit ke Desa Lama secara lengkap, meski ia mengaku lupa jumlahnya, bibit tersebut yang berasal dari CV Bibit Unggul Sejahtera, jelas Andre Naruli.

Dari keterangan ke 3 terdakwa, adanya pengalihan tempat pengambilan bibit Kelapa Sawit dari penangkaran CV Bibit Unggul Sejahtera di Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) ke penangkaran CV Mutiara Hijau di Malinau, karena adanya perubahan dokumen atas arahan Pengguna Anggaran (PA), papar Andre.

Perubahan tersebut muncul pada tanggal 27 Desember 2011, saat rapat di Ruang Inspektorat Kabupaten Malinau yang dihadiri Lawing Liban selaku Pengguna Anggaran, Patriatno (PPTK), Andre Nauli (Pemenang Tender), Irwan, dan Kepala Inspektorat, Saparudin, jelas Andre.

Sementara, pernyataan yang berbelit dari wakil Dirut CV CPU yang tidak memiliki data terkait penyaluran bibit sawit dan sisa yang belum disalurkan atau tidak diambil dengan alasan efisien karena jalan rusak di pertanyakan majelis hakim yang mengatakan CV nya abal abal.

Sedangkan, pengakuan wakil Dirut CV. CPU yakni Andre Naruli bahwa saat pengajuan permohonan anggaran pengadaan bibit sawit disertai nilai pajak sekitar Rp 316 juta, namun karena dalam ketentuan Kementerian dimana sawit tidak dikenakan pajak, maka nilai pajak yang diajukan tersebut merupakan keuntungan dirinya, terang Andre.

"Saya ajukan juga disertai nilai pajak Rp 316 juta lebih, namun ketentuan kementerian terkait sawit tidak dikenakan pajak, maka nilai pajak tersebut merupakan keuntungan saya," ungkap Andre.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, dalam persidangan tersebut adana pengakuan para terdakwa yang berbelit sehingga Ketua majelis hakim Parmatoni, SH meminta JPU untuk menghadirkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malinau untuk hadir di Persidangan guna konfrontir keterangan terdakwa.

"Saya minta Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan Kepala Dinas untuk konfrontir dengan keterangan terdakwa," tegas Parmatoni.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]