Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Simulator SIM
Hakim Mahkamah Konstitusi Pertegas Kewenangan KPK
Saturday 01 Sep 2012 22:45:07

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi soal penyidikan. Hakim konstitusi Mohamad Alim mengatakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi ada di tangan KPK. "Coba baca cermat Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KPK. Sudah jelas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi ada di KPK", kata Alim dalam sidang perdana pengujian Undang - Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Uji materi diajukan tiga pengacara, yaitu Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munathsir Mustaman. Mereka meminta Mahkamah menegaskan kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator pembuatan surat izin mengemudi yang diperebutkan KPK dan Markas Besar Kepolisian. Polisi ngotot ikut menyidik kasus yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo itu.

Padahal KPK lebih dulu menangani kasus itu dan telah menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 196 miliar itu. Sedangkan polisi menetapkan empat tersangka lain dan menahan mereka. Polisi keberatan menyerahkan para tersangka itu untuk diperiksa KPK.

Dalam permohonan uji materi, Habiburokhman menilai penyidikan ganda kasus itu terjadi karena adanya frasa "kepolisian atau kejaksaan tak berwenang lagi melakukan penyidikan" yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Tapi hakim Alim menilai penyidikan ganda yang terjadi antara KPK dan kepolisian bukan kesalahan undang-undang melainkan karena perbedaan penafsiran.

Seusai sidang perdana, Habiburokhman menilai sikap Mahkamah menunjukkan kewenangan penyidikan kasus simulator berada di tangan KPK. "Ini sudah bagus, Mahkamah menyatakan wewenang ada di KPK. Mau apa lagi polisi?", katanya.

Ketua KPK Abraham Samad optimistis polisi rela menyerahkan pengusutan kasus simulator. "Dari bahasa tubuh, saya menangkap teman-teman di kepolisian sudah memahami dan ingin mendukung KPK sepenuhnya," ujarnya. Abraham mengaku sudah bertemu beberapa kali dengan para petinggi Markas Besar Kepolisian, seperti Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman. Tapi Abraham mengakui belum ada kesepakatan antara lembaganya dan kepolisian.

Menurut dia, KPK akan memeriksa Djoko paling akhir, setelah semua saksi tuntas diperiksa. KPK juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan menghitung kerugian negara dalam kasus ini. "Setelah dapat (hasil pemeriksaan BPK), baru DS (Djoko Susilo) diperiksa", kata Abraham.

Dalam beberapa kesempatan, Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Anang Iskandar mengatakan lembaganya tetap menyidik kasus simulator. Menurut Anang, polisi tetap memeriksa kasus korupsi pengadaan simulator. "Kalau mengenai kasus suap, tanya KPK", kata Anang.(kt/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]