Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Hakim Kembali Tunda Sidang Nazaruddin
Wednesday 11 Jan 2012 17:09:45

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim kembali menetapkan penundaan terhadap sidang perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Sidang dengan agenda memeriksa keterangan saksi ini, ditunda setelah dokter menyatakan bahwa mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu tidak sehat.

"Setelah kami berunding dan mendengar keterangan dari dikter, maka sidang perkara dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin ini ditunda untuk dilanjutkan kembali pada Senin, 16 Januari mendatang," kata hakim ketua Dharmawatiningsih dalam sidang perkara itu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1).

Sebelum penetapan tersebut, terdakwa Nazaruddin telah mengirimkan surat kepada majelis hakim. JPU Kade Suwarjana membacakannya. Surat itu berisi permintaan dari terdakwa Nazaruddin untuk tetap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi itu, tanpa kehadiran dirinya (inasensia).

Setelah pembacaan surat tersebut, JPU menghadirkan dokter Rutan Cipinang, dr. Yulius M Sumarli. Dalam keterangannya tersebut Yulius menyatakan bahwa tahanan titipan Pengadilan Tipikor itu mengalami muntah empat kali dan mengeluh sakit pada bagian ulu hati. Tapi hasil pemeriksaan medis, kondisi tensi darah baik, nadi 90 kali per menit, tapi mengalami Gaskritis akut.

Atas dignosis itu, dr Yulius menyarankan Nazaruddin untuk dilakukan terapi dan diberikan infus. Namun, saran dokter tersebut justru ditolak Nazar. "Saat mau dinfus, yang bersangkuta menolak. Saat akan dibawa ke pengadilan, dia sempat diperiksa dan masih mengeluh sakit," kata dr. Yulius.

Atas keterangan dokter rutan tersebut, majelis hakim meminta waktu untuk merundingkan masalah kesehatan Nazar ini sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Dan sidang dinyatakan di-skors selama 15 menit. Setelah lebih dari batas waktu tersebut, akhirnya sidang dibuka kembali. Majelis pun menetapkan persidangan ditunda untuk dilanjutkan pecan depan.

Sidang ini sendiri, mengagendakan pemeriksaan tiga saksi yang sudah dihadirkan penuntut umum. Mereka adalah Mindo Rosalina Manulang, Muhammad El Idris, dan Dudung Purwadi. Kepada tiga saksi, Dharmawati menjelaskan perihal penundaan sidang dan pemanggilan untuk bersaksi pada sidang berikutnya."Sidang berikutnya tidak perlu pakai surat pemanggilan lagi," kata hakim ketua Dharmawati kepada tiga saksi tersebut.

Dalam perkara ini, terdakwa dijadikan tersangka bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam, serta Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri. Rosa, El Idris, dan Wafid telah divonis bersalah majelis hakim dan masih menjalani masa pemidanaan.

Nazaruddin tertangkap dalam pelariannya di Kolombia pada awal Agustus 2011 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menerima suap Rp 4,67 miliar. Suap itu terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Terdakwa Nazaruddin didakwa dengan pasal berlapis dengan UU Antikorupsi. (dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]