Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Hakim Kasus Antasari Bisa Diberhentikan Sementara
Thursday 04 Aug 2011 20:56:20

Ilustrasi. Sidang Antasari Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
*Diduga Abaikan Sejumlah Bukti yang Terungkap Dalam Persidangan

JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) akan menggelar rapat pleno pada pekan depan. Hal ini dilakukan untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menangani perkara mantan Ketua Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Undangan pleno sudah disebarkan ke komisioner. Senin pekan depan akan digelar pleno untuk hakim kasus Antasari," kata anggota KY Taufiqurrahman Syahuri yang juga merupakan anggota Tim Panel Kasus Antasari, di Jakarta, Kamis (4/8).

Menurut dia, rapat pleno ini akan membahas putusan rekomendasi KY terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara Antasari. Selanjutnya, rekomendasi itu diserahkan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau terbukti melanggar, kami bisa rekomendasikan untuk pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. Itu tergantung pada keputusan pleno nanti," ujarnya.

Bersamaan dengan pleno Hakim kasus Antasari, KY kata Taufik juga akan membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Syarifuddin dan Hakim Imas Dianasari yang sama-sama tertangkap tangan KPK, saat menerima suap dari pihak berperkara di tempat berbada, beberapa waktu lalu.

Sebenarnya, lanjut dia, rapat pleno ini sedianya dilaksanakan 14 Juli lalu. Tapi karena kesibukkan komisioner KY dalam proses seleksi calon hakim agung (CHA) yang memasuki tahap akhir, terpaksa pleno diundur.

“Pengunduran jadwal, karena kesibukan anggota komisioner untuk memilih calon hakim agung. Sekarang sudah selesai, kami bisa fokus untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” turur Taufiq.

Seperti diberitakan, tim penasihat hukum Antasari Azhar melaporkan dugaan adanya tindakan hakim yang tidak memasukan sejumlah bukti yang meringankan dakwaan terhadap Antasari sebagai bahan pertimbangan putusan. KY sendiri sudah memeriksa para hakim bersangkutan, yakni Herry Swantoro selaku hakim ketua serta dua hakim anggota lainnya.(bie)


 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]