Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda
2018-12-11 08:52:32

Suasana sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alphad Syarif di PN Samarinda Senin (10/12).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang, Senin (8/12) menetapkan terdakwa Alphad Syarif, SH sebagai Ketua DPRD Samarinda yang dukuk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sebagai terdakwa yang selama ini berada dalam Rumah Tahanan Negara Rutan Samarinda menjadi tahanan kota.

Hal setersebut dikatakan etua Majelis Hakim Hongkun Otto, SH kepada terdakwa Alphad Syarif yang didampingi oleh Penasihat Hukum Andi Harun, SH dan rekan, dari RH. Loven serta Jaksa Penuntut Umum Dwi dan Yudi dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam pertimbangan permohonan, pengalihan penahanan terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan pertama kesehatan terdakwa yang selalu sakit-sakitan berada dalam Rutan dan juga tidak akan melarikan diri.

Majelis Hakim dalam penetapannya mengatakan bahwa, permohonan menjadi tahanan kota cukup bealasan, maka majelus hakim berpendapat bahwa permohoban tersebut dapat beralasan dan dapat dikabulkan.

Mengingat Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1981, maka:

1. Mengabulkan Permohonan penjamin

2. Memintah kepada penuntut umum untuk mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota. Dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota terhitung mulai tanggal 10 Desember 2018.

3. Terdakwa tidak akan melarikan diri selama tidak di tahan dan tidak melakukan apapun dan tidak akan menghilangkan barang bumti.

4. Permohonan penjamin wajib menghadirkan terdakwa dalam proaes persidangan

5. Permohonan harus membayar uang jaminan dan tidak akan melarikan diri

Pemohon untuk mengalihkan penahanan terdakwa dengan penjamin Andi Harun, SH bersama istri terdakwa dan H. Adam Malik (Pelapor) untuk tetap menjaga dan mengawasi terdakwa setiap saat, baik selama dalam proses persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa, Andi Harun, SH mengatakan ini adalah hak terdakwa yang diatur menurut hukum.

"Sejak sidang pertama kami dari Kuasa Hukum RH. Loven telah membuat permohonan kepada majelis agar terdakwa diberi kesempatan haknya untuk dialihkan penahanannya," ujar Andi Harun.

Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHP, Majelis telah mempertimbangkan dengan seadil-adilnya demi kepentingan hukum bagi pihak dalam perkara ini, terang Andi Harun.

Disamping itu Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda selaku terdakwa menyambut baik dengan ucapan sukur dan terima kasih terhadap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT bahwa saya bisa dikabulkan hakim untuk pengalihan tahanan, terimakasih besar kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum saya yang sudah membuat permohonan buat saya ditangguhkan," ujar Alphad Syarif.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda di dakwa Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Awalnya terdakwa ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait laporan penipuan dan penggelepan oleh H Adam Malik yang merasa ditipu senilai Rp 15 Milyar, namun laporan tersebut akhirnya di cabut sendiri oleh H Adam Malik.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]