Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda
2018-12-11 08:52:32

Suasana sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alphad Syarif di PN Samarinda Senin (10/12).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang, Senin (8/12) menetapkan terdakwa Alphad Syarif, SH sebagai Ketua DPRD Samarinda yang dukuk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sebagai terdakwa yang selama ini berada dalam Rumah Tahanan Negara Rutan Samarinda menjadi tahanan kota.

Hal setersebut dikatakan etua Majelis Hakim Hongkun Otto, SH kepada terdakwa Alphad Syarif yang didampingi oleh Penasihat Hukum Andi Harun, SH dan rekan, dari RH. Loven serta Jaksa Penuntut Umum Dwi dan Yudi dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam pertimbangan permohonan, pengalihan penahanan terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan pertama kesehatan terdakwa yang selalu sakit-sakitan berada dalam Rutan dan juga tidak akan melarikan diri.

Majelis Hakim dalam penetapannya mengatakan bahwa, permohonan menjadi tahanan kota cukup bealasan, maka majelus hakim berpendapat bahwa permohoban tersebut dapat beralasan dan dapat dikabulkan.

Mengingat Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1981, maka:

1. Mengabulkan Permohonan penjamin

2. Memintah kepada penuntut umum untuk mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota. Dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota terhitung mulai tanggal 10 Desember 2018.

3. Terdakwa tidak akan melarikan diri selama tidak di tahan dan tidak melakukan apapun dan tidak akan menghilangkan barang bumti.

4. Permohonan penjamin wajib menghadirkan terdakwa dalam proaes persidangan

5. Permohonan harus membayar uang jaminan dan tidak akan melarikan diri

Pemohon untuk mengalihkan penahanan terdakwa dengan penjamin Andi Harun, SH bersama istri terdakwa dan H. Adam Malik (Pelapor) untuk tetap menjaga dan mengawasi terdakwa setiap saat, baik selama dalam proses persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa, Andi Harun, SH mengatakan ini adalah hak terdakwa yang diatur menurut hukum.

"Sejak sidang pertama kami dari Kuasa Hukum RH. Loven telah membuat permohonan kepada majelis agar terdakwa diberi kesempatan haknya untuk dialihkan penahanannya," ujar Andi Harun.

Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHP, Majelis telah mempertimbangkan dengan seadil-adilnya demi kepentingan hukum bagi pihak dalam perkara ini, terang Andi Harun.

Disamping itu Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda selaku terdakwa menyambut baik dengan ucapan sukur dan terima kasih terhadap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT bahwa saya bisa dikabulkan hakim untuk pengalihan tahanan, terimakasih besar kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum saya yang sudah membuat permohonan buat saya ditangguhkan," ujar Alphad Syarif.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda di dakwa Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Awalnya terdakwa ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait laporan penipuan dan penggelepan oleh H Adam Malik yang merasa ditipu senilai Rp 15 Milyar, namun laporan tersebut akhirnya di cabut sendiri oleh H Adam Malik.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]