Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hakim
Hakim Juga Berhak Tempati Rumah Negara dan Fasilitas Transportasi
Thursday 08 Nov 2012 16:37:08

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain memberikan Tunjangan Jabatan yang cukup besar dan Tunjangan Kemahalan untuk Hakim yang bertugas di daerah tertentu, Pemerintah juga memberikan hak menempati rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, kedudukan protokol, dan tunjangan lain.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Oktober 2012 disebutkan, Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 94/2012 itu.
Hakim juga memperoleh kedudukan protokol dalam acara ketatanegaraan dan acara resmi. Kedudukan protokol diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun mengenai jaminan keamanan, dalam Pasal 7 PP ini ditegaskan, Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas. Jaminan keamanan itu meliputi: a. Tindakan pengawalan; dan b. Perlindungan terhadap keluarga (Pasal 7 Ayat (2). Jaminan keamanan didapatkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau petugas keamanan lainnya.

Untuk perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana aparat Pemerintah yang lain, Hakim juga diberikan biaya perjalanan dinas, yang meliputi biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian. “Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah,” bunyi Pasal 8 Ayat (4) PP tersebut.

Mengenai tunjangan-tunjangan lain, Pasal 9 Ayat (1) PP ini menegaskan, Hakim diberikan tunjangan berupa: a. Tunjangan keluarga; b. Tunjangan beras; dan c. Tunjangan kemahalan.

Tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri atas: a. Tunjangan istri/suami sebesar 10 persen; dan b. Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak 2 (dua) orang anak.

Tunjangan beras diberikan 10 kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak.(skb/bhc/rby).


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]