Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Amerika Serikat
Hakim Izinkan Iklan 'Pembunuhan Yahudi' di Bis-bis Kota New York
Friday 24 Apr 2015 00:18:48

Hakim AS perintah MTA untuk menjalankan #AntiMuslim
NEW YORK, Berita HUKUM - Seorang hakim di New York mengeluarkan putusan yang mengharuskan sejumlah bis di kota itu menampilkan iklan kontroversial yang mengacu pada pembunuhan kaum Yahudi oleh umat Islam. Otoritas transportasi New York (MTA) menentang iklan tersebut, dengan alasan hal itu bisa memicu terorisme dan kekerasan.

Tapi Hakim John Koeltl menolak argumen itu dan mengatakan iklan tersebut dilindungi oleh konstitusi Amerika Serikat, yang mengagungkan prinsip kebebasan berbicara.

Iklan itu dibiayai atas nama Amerika Freedom Defense Initiative dan sudah terpampang di sejumlah angkutan umum di Chicago dan San Francisco.

Dalam iklan itu terlihat seorang pria dengan kepala dan wajah yang ditutupi syal tengah mengancam, di sebelahnya terdapat kutipan terkait video musik dari kelompok militan Palestina Hamas.

Kutipan itu berbunyi: "Membunuh kaum Yahudi adalah ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah."

Lalu iklan itu melontarkan pertanyaan: "Itu adalah jihad dia. Bagaimana jihad Anda?"

Hakim Koeltl mengatakan bahwa meskipun ia sensitif terhadap masalah keamanan, MTA telah meremehkan toleransi warga New York dan membesar-besarkan dampak potensial iklan tersebut.

MTA, kata hakim, "terlalu mudah menganggap bahwa warga New York akan terhasut melakukan kekerasan oleh iklan yang tidak memicu kekerasan oleh warga Chicago dan San Francisco," katanya.

Ia menunda pelaksanaan keputusan itu hingga 30 hari, agar MTA bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Juru bicara MTA Adam Lisberg mengatakan mereka "kecewa pada putusan itu dan tengah mengkaji langkah-langkah kami selanjutnya."

The American Freedom Defense Initiative dipimpin oleh aktivis dan blogger kontroversial dan aktivis Pamela Geller. Organisasi itu tercatat sebagai kelompok anti-Muslim oleh Law Center Southern Poverty, sebuah kelompok pegiat hak-hak sipil.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Amerika Serikat
 
DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
 
Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
 
Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
 
AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
 
Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]