Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Amerika Serikat
Hakim Izinkan Iklan 'Pembunuhan Yahudi' di Bis-bis Kota New York
Friday 24 Apr 2015 00:18:48

Hakim AS perintah MTA untuk menjalankan #AntiMuslim
NEW YORK, Berita HUKUM - Seorang hakim di New York mengeluarkan putusan yang mengharuskan sejumlah bis di kota itu menampilkan iklan kontroversial yang mengacu pada pembunuhan kaum Yahudi oleh umat Islam. Otoritas transportasi New York (MTA) menentang iklan tersebut, dengan alasan hal itu bisa memicu terorisme dan kekerasan.

Tapi Hakim John Koeltl menolak argumen itu dan mengatakan iklan tersebut dilindungi oleh konstitusi Amerika Serikat, yang mengagungkan prinsip kebebasan berbicara.

Iklan itu dibiayai atas nama Amerika Freedom Defense Initiative dan sudah terpampang di sejumlah angkutan umum di Chicago dan San Francisco.

Dalam iklan itu terlihat seorang pria dengan kepala dan wajah yang ditutupi syal tengah mengancam, di sebelahnya terdapat kutipan terkait video musik dari kelompok militan Palestina Hamas.

Kutipan itu berbunyi: "Membunuh kaum Yahudi adalah ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah."

Lalu iklan itu melontarkan pertanyaan: "Itu adalah jihad dia. Bagaimana jihad Anda?"

Hakim Koeltl mengatakan bahwa meskipun ia sensitif terhadap masalah keamanan, MTA telah meremehkan toleransi warga New York dan membesar-besarkan dampak potensial iklan tersebut.

MTA, kata hakim, "terlalu mudah menganggap bahwa warga New York akan terhasut melakukan kekerasan oleh iklan yang tidak memicu kekerasan oleh warga Chicago dan San Francisco," katanya.

Ia menunda pelaksanaan keputusan itu hingga 30 hari, agar MTA bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Juru bicara MTA Adam Lisberg mengatakan mereka "kecewa pada putusan itu dan tengah mengkaji langkah-langkah kami selanjutnya."

The American Freedom Defense Initiative dipimpin oleh aktivis dan blogger kontroversial dan aktivis Pamela Geller. Organisasi itu tercatat sebagai kelompok anti-Muslim oleh Law Center Southern Poverty, sebuah kelompok pegiat hak-hak sipil.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Amerika Serikat
 
DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
 
Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
 
Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
 
AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
 
Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]