Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
Hakim Harjono Paparkan Latar Belakang Dibentuknya Mahkamah Konstitusi
Tuesday 22 Jan 2013 22:45:42

Hakim Konstitusi Harjono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dibentuk karena dilatar belakangi dengan adanya amandemen atau perubahan UUD 1945.

“MKRI dibentuk berdasarkan tuntutan reformasi politik pada 1998,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat menerima kunjungan para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dari Universitas Pancasila dan University of Malaya pada Selasa (22/1) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Diungkapkan Harjono, perubahan UUD 1945 terjadi sebanyak empat tahap, mulai 1999-2002. Setelah terjadi amandemen UUD 1945 itulah, tepatnya pada 13 Agustus 2003 dibentuklah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dengan memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban.

Harjono menerangkan, wewenang utama Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap UUD. Hal ini berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945

“Wewenang lainnya adalah memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,” kata Harjono yang didampingi Lisdah, dosen hukum tata negara di FH Universitas Pancasila.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang memutus pembubaran parpol dan memutus sengketa pemilihan umum, termasuk pemilukada. Dijelaskan Harjono mengenai wewenang menyelesaikan sengketa pemilukada, wewenang ini sebelumnya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Namun karena menumpuknya berbagai kasus dan perkara di MA, sehingga masalah perkara pemilukada dialihkan ke Mahkamah Konstitusi,” imbuh Harjono yang juga menjelaskan soal hakim konstitusi terdiri atas usulan dari pemerintah, DPR dan MA, masing-masing tiga orang hakim konstitusi.

Di samping itu, lanjut Harjono, MK mempunyai kewajiban memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mengenai kewajiban MK ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Harjono juga memaparkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Bahwa Indonesia telah mengalami penjajahan oleh Belanda selama bertahun-tahun dan Jepang. Bangsa Indonesia barulah memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 oleh Bung Karno dan Bung Hatta, hingga diberlakukannya UUD 1945 sejak 18 Agustus 1945.

Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, sekitar 30 menit, beberapa pertanyaan terlontar dari para mahasiswa. Di antaranya, ada mahasiswa yang menanyakan soal kinerja Mahkamah Konstitusi.

Kemudian juga mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk peran pembuatnya. Termasuk juga ada mahasiswa yang bertanya soal pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.(nta/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]