Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Suap Buol
Hakim Buka Seluruh Rekening Milik Hartati Murdaya
Thursday 06 Dec 2012 15:42:41

Terdakwa Hartati Murdaya saat duduk diantara pengacaranya, dalam sidang Kasus suap Bupati Buol, Kamis (6/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat terhadap permohonan dari pihak pengacara terdakwa kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya (66), oleh kantor Lawyer Deny Kaliamang, SH dkk tentang perobatan dan perawatan terdakwa Hartati, dimana dalam permohonannya pengacara terdakwa menganggap perawatan medis yang ada di rutan KPK tidak memadai dan tidak membantu penyembuhan terdakwa, serta pembukaan rekening terdakwa yang diblokir penyidik agar dibuka, karena tidak terkait kasus pidana dan bukan merupakan hasil dari kejahatan korupsi.

Hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Gus Rizal mengatakan dalam penetapan putusannya bahwa Dr Yohanes Hutabar, Dr dari KPK tentang pengobatan lanjutan terdakwa Hartati guna melanjutkan perobatan jalan Fisioterapi Rutan KPK tidak cukup beralasan pasal 4 ayat 2 UU 70 pemeriksan dilaksanakan, masih menjalani proses persidangan agar proses perawatan susuai jadwal perobatan, dan tidak menganggu jalannya persidangan, dengan ini Majelis Hakim memberi izin terdakwa rawat jalan di RS Abdi Waluyo Jakarta Pusat, dengan pengawalan dari pihak KPK, dan setelah melakukan perawatan, agar segera kembalikan ke Rutan kelas satu cabang KPK di Jakarta Timur, ujar Hakim, Kamis (6/12).

Sementara mengenai rekening terdakwa yang diblokir, Majelis Hakim berpendapat bahwa rekening tersebut digunakan untuk kegiatan sosial dan usaha, dan pemblokiran atas permintaan KPK.

Adapun rekening yang diblokir adalah Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, sesuai dakwaan terhadap terdakwa Hartati adalah pemberian uang atau suap, dan bukan sebaliknya dan tidak berkaitan dengan hasil kuropsi. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, mengabulkan permintaan pengacara terdakwa dengan membuka kembali semua rekening terdakwa yang diminta agar semua dapat kembali dibuka, ujar Hakim Gur Rizal.

Mendengar penetapan Majelis hakim, Hartati tanpak berterima kasih dengan menundukkan kepala kepada Hakim dan mengangkat tangan tanda terimah kasih terdakwa.

Selanjutnya terdakwa meminta secara lisan perihal makan di Rutan agar bisa dikirim dari luar, karena saya sakit kronis dan vegetarian, tidak bisa makan yang mengandung santan dan mei," ujar terdakwa.

Ditambahkannya, agar Majelis Hakim yang mulai memberi izin makan dan kulkas saya yang di matikan hingga makan saya membusuk.

Hakim mengatakan agar JPU dari KPK harus berkoordinasi mengenai keluhan terdakwa kepada pengacara terdakwa, jika terdakwa sakit dan tidak sehat, maka sidang kita terganggu, jadi dikoordinasikan mengenai makanan terdakwa," ujar Hakim.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]