Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Michael Jackson
Hakim Buka Pemilihan Juri Kasus Kematian Michael Jackson
Friday 09 Sep 2011 16:33:04

Mantan dokter pribadi Michael Jackson, dr. Conrad Murray (Foto: Reuters Photo)
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak 160 calon mengikuti pemilihan juri sidang terhadap kasus kematian mega bintang Michael Jackson, dengan terdakwa dokter pribadinya Conrad Murray. Pemilihan juri tersebut dibuka di Los Angeles, Kamis (8/9).

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Michael E. Pastor, yang mengatur sidang tokoh ternama tersebut, menanyakan kepada para panelis apakah di antara mereka ada yang tidak mengetahui kasus kematian Raja Pop tersebut. "Kami berharap tidak ada di antara kalian yang tinggal di zaman batu atau beristirahat di Mars," katanya menyindir, seperti dilansir Antara.

Semua calon juri tersebut berada di ruang sidang jur yang berada di pusat kota untuk mengikuti proses seleksi yang dilakukan hakim Michael Pastor dan tim pengacara Conrad.

Sebelumnya, Conrad didakwa melakukan pembunuhan tidak disengaja terhadap Jacko dengan memberikan propofol, sejenis obat bius, untuk membantu Raja Pop itu tidur. Dokter pribadi itu juga gagal memantau kondisi kesehatan pasiennya pada 25 Juni 2009, saat selebriti ternama tersebut tewas, ketika berlatih untuk konser kemunculan kembali Jacko di London.

Para panelis tersebut diminta mengisi 30 lembar kuesioner untuk menilai pengetahuan mereka tentang kasus tersebut. Mereka juga harus mengutarakan pendapat mereka tentang dokter, obat-obatan dan penegakan hukum, yang merupakan elemen utama dalam persidangan nanti. Seratus calon juri telah dipilih untuk diwawancarai. Menurut dokumen pengadilan, selebihnya direncanakan dipanggil pada Jumat (9/9) dan mungkin Senin (12/9) jika sedikit orang datang.

Michael Pastor juga memperingatkan para kandidat tersebut untuk tidak mengikuti perkembangan sidang itu di media massa termasuk menjelajah internet. Mereka juga tidak diperbolehkan melakukan pencarian maya mengenai Conrad Murray dan kasusnya.

Sidang tersebut diharapkan akan dimulai pada akhir bulan ini dengan didahului pembacaan pernyataan. Jika terbukti bersalah, Conrad Murray, dokter ahli jantung berusia 58 tahun tersebut, akan dipenjarakan maksimal empat tahun. (mic/sya)



 
Berita Terkait Michael Jackson
 
Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
 
Paris Jackson, Putri dari Michael Jackson Jadi IMG Models
 
Joseph Fiennes akan Perankan Michael Jackson
 
Bekas Rumah Michael Jackson Senilai US$100 Juta Dijual
 
Rumah Michael Jackson Segera Dijual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]