Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hukuman Mati
Hakim Agung Desnayeti Siap Hukum Mati Bandar Narkoba
Monday 11 Mar 2013 13:24:40

Hakim Agung perempuan yang dilantik yaitu Hakim M Desnayeti, SH, MH dalam acara pelantikan Hakim Agung di Aula Kusuma Atmaja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (11/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali akhirnya resmi melantik serta mengambil sumpah dan menandatangani delapan surat pelantikan Hakim Agung di Aula Kusuma Atmaja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

Kedelapan Hakim Agung setelah diambil sumpahnya langsung diberi ucapan selamat oleh ketua MA;M Hatta Ali. Kemudian diikuti oleh Hakim Agung lainnya, dan para pejabat serta tamu undangan berbaris memberikan ucapan selamat serta foto bersama.

Kedelapan Hakim Agung yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya antara lain:

1. H Hamdi SH, M.Hum
2. Dr H M Syarifudin, SH, MH
3. I Gusti Agung Sumantha, SH, MH
4. Dr Irfan Fachruddin, SH, CN
5. H Margono SH, M.Hum, MM
6. Drs Burhan Dahlan, SH, MH
7. M Desnayeti, SH, MH
8. Dr Yakub Ginting, SH, CN, M.KN

Hadir dalam acara ini, Wakil ketua MA Bidang Non Yudisial Achmad Kamil, beserta seluruh Hakim Agung yang berjumlah 51 orang dalam acara pelantikan kali ini.

Serta ratusan undangan yang hadir memenuhi acara ini, diantaranya Mantan Hakim Tipikor Albert Tina Ho, pengacara kondang Junifer Girsang. Gedung Aula dalam acara ini juga penuh sesak dengan para undangan dan sebagian tidak dapat tempat duduk, serta memilih berdiri.

Salah seorang Hakim Agung perempuan yang dilantik yaitu Hakim M Desnayeti, SH, MH, yang sebelumnya sempat bertugas di Kalimantan mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, "saya sangat mendukung hukuman mati, bukan terhadap bandar Narkoba dan Koruptor saja. Saya mendukung, dan saya hanya takut pada Allah SWT," ujarnya.

Sementara suami Desnayeti, Bapak Darma sangat bangga mendampingi istri tercinta hingga saat ini menjadi Hakim Agung. Darma dan Desnayeti memiliki 4 orang putra dan putri.(bhc/put)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]