Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejari Samarinda
Hakim Ad hoc Tipikor Masih Cuti, Sidang Korupsi KTM di Tunda
Wednesday 29 Aug 2012 20:12:13

Terdakwa David Evendi yang Berada di Persidsngan Tipikor Beberapa Waktu yang Lalu (Foto: Ist)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kaplingan Tanah Matang (KTM) untuk Perumahan Korpri Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) tahap IV senilai Rp 43,5 miliar lebih tahun 2008 silam, dengan terdakwa Direktur Utama PT Davindo Isya Mabdiri, persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (29/8) hari ini ditunda. Karena Hakim Ad hoc yang menyidangkan kasus tersebut masih belum hadir dari cuti lebaran Idul Fitri.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahl,i dari saksi ade carge yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, Tumbur Ompu Sunggu, SH, yaitu saksi ahli dari REI dan Staf Tehnik dari PT. Davindo Jaya Mandiri.

Tumbur Ompu Sunggu mengatatakan bahwa, "Sidang rencanananya diagendakan tentang pemeriksaan saksi ahli yang meringankan (ade carge) dari REI dan dari Staf Tehnik PT. Davindo itu sendiri", ujar Ompu.

Terdakwa David Evendi Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepersidangan karena di dakwa melakukan korupsi bersama dengan Yusransyah, yaitu mantan Sekertaris Korpri Kota Samarinda dan Fadli Illa, Sekda Kota Samarinda dalam proyek pengadaan Kapling Tanah Matang (KTM) di Kelurahan Sambutan Pelita 7, Kecamatan Samarinda Ilir seluas lebih dari 30 hektar. dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 milyar.

Fakta di persidangan, harga tanah Rp 145.000 per meter tersebut telah disepakati dan dijadikan patokan oleh Pemkot Samarinda untuk membayar ganti rugi lahan sekitar 30 hektar lebih, harga tersebut lebih tinggi atas harga NJOP, dimana pada tahun lalu harga tanah tersebut hanya berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per meter.

Atas selisih harga yang cukup tinggi tersebut, mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp 8 miliar lebih, Berdasarkan perhitungan dari penyidik Kejaksaan.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]