Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Bola
Hak Siar Pertandingan Liga Inggris Capai Rp99 T
Thursday 12 Feb 2015 10:52:56

Hak siar pertandingan Liga Primer dibeli Sky dan BT selama tiga tahun mulai 2016. Kocek klub-klub Liga Primer akan menebal oleh uang yang didapat dari hak siar pertandingan.(Foto: instagram.com)
INGGRIS, Berita HUKUM - Liga Primer Inggris (Premier League) telah menjual hak siar pertandingan sebesar £5,136 miliar atau setara dengan Rp99,4 triliun, naik 71% dari jumlah sebelumnya.

Sky membayar £4,2 miliar untuk lima dari tujuh paket dalam pelelangan hak siar televisi. Sementara saingan mereka, BT, mengeluarkan £960 juta untuk dua paket lainnya. Kesepakatan itu akan berjalan selama tiga tahun dan dimulai pada 2016.

Dalam lelang terakhir yang diadakan pada tahun 2012, Sky dan BT juga memenanginya. Namun, berbeda dengan 2012 lalu, Sky membayar 83% lebih tinggi atau setara dengan £11,07 juta per pertandingan.

Adapun BT membayar 18% lebih tinggi atau setara dengan £7,6 juta untuk setiap pertandingan.
Konsekuensinya, BT akan meningkatkan jumlah pertandingan langsung yang akan mereka siarkan dari 38 menjadi 42 pertandingan per tahunnya.

Investasi

Direktur Eksekutif Liga Primer, Richard Scudamore, mengatakan bahwa uang yang diperoleh dari pelelangan akan diinvestasikan oleh klub-klub untuk memperbaiki stadion serta mengembangkan talenta muda.

Liga Primer berencana untuk menginvestasikan £56 juta untuk proyek masyarakat, termasuk 50 lapangan buatan.

Scudamore juga menambahkan bahwa klub-klub harus menangani harga tiket untuk memastikan bahwa stadion penuh.

Tom Mockridge, direktur eksekutif Virgin Media, mengatakan proses lelang seperti memberi izin Liga Primer untuk "mencetak uang" dan "menyakiti penggemar”.

"Anda tidak bisa menyalahkan Liga Primer - mereka hanya memanfaatkan proses penjualan . Namun ini menyakiti penggemar dan tidak menjamin pembebasan dari aturan hukum persaingan bisnis,” ujarnya.

Ofcom saat ini sedang menyelidiki apakah terdapat persaingan yang adil dalam metode penjualan hak siar pertandingan Liga Premier, menyusul keluhan oleh Virgin Media pada bulan November. Hasil temuan mereka akan dirilis pada bulan Maret.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]