Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Hak Bertanya dan Hak Interpelasi Merupakan Hak Anggota DPR RI
2016-08-16 19:31:03

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon mempersilahkan anggota DPR yang ingin menggunakan hak bertanya dan hak interpelasinya terhadap Presiden. Hal tersebut diungkapkannya menyusul pertanyaan wartawan atas adanya wacana dari anggota DPR, yang ingin mengajukan hak interpelasi atas permasalahan Dwi Kewarganegaraan Archandra, Mantan Menteri ESDM yang baru saja diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo kemarin.

"Hak bertanya dan hak interpelasi itu merupakan hak anggota DPR, silahkan saja yang ingin mempergunakan haknya itu, kita tunggu. Jika ada dua puluh lima orang dan lebih dari dua fraksi ya bisa saja diajukan hak itu. Itu hak anggota. Namun apakah nanti hak itu perlu dilanjutkan atau tidak, nanti kita lihat," ujarnya seusai Sidang Paripurna DPR RI dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-undang tentang APBN Tahun Anggaran 2017 beserta Nota Keuangannya, di Gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Selasa (16/8).

Dilanjutkan Fadli, sampai saat ini hak itu memang jarang digunakan. Namun melihat kejadian tentang adanya menteri yang memiliki dua kewarganegaraan itu merupakan kejadian yang baru pertama kali terjadi di Indonesia yang notabene merupakan negara besar.

"Hak itu juga jarang digunakan. Ini kejadian baru pertama kali terjadi. Di sebuah negara besar tiba-tiba ada suatu kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya, dimana ada menteri dengan dwi kewarganegaraan. Walaupun kita mendukung semangat untuk membawa orang-orang yang punya keterampilan dan keahlian yang ada di luar negeri untuk kembali ke tanah air. Kalau saya pribadi sebenarnya mendukung Archandra, tapi masalah paspor dan kewarganegaraan ini kan masalah undang-undang. Ini masalah dalam proses rekruitmen, keteledoran dari Presiden sendiri," pungkasnya.(Ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]