Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Hak Bertanya dan Hak Interpelasi Merupakan Hak Anggota DPR RI
2016-08-16 19:31:03

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon mempersilahkan anggota DPR yang ingin menggunakan hak bertanya dan hak interpelasinya terhadap Presiden. Hal tersebut diungkapkannya menyusul pertanyaan wartawan atas adanya wacana dari anggota DPR, yang ingin mengajukan hak interpelasi atas permasalahan Dwi Kewarganegaraan Archandra, Mantan Menteri ESDM yang baru saja diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo kemarin.

"Hak bertanya dan hak interpelasi itu merupakan hak anggota DPR, silahkan saja yang ingin mempergunakan haknya itu, kita tunggu. Jika ada dua puluh lima orang dan lebih dari dua fraksi ya bisa saja diajukan hak itu. Itu hak anggota. Namun apakah nanti hak itu perlu dilanjutkan atau tidak, nanti kita lihat," ujarnya seusai Sidang Paripurna DPR RI dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-undang tentang APBN Tahun Anggaran 2017 beserta Nota Keuangannya, di Gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Selasa (16/8).

Dilanjutkan Fadli, sampai saat ini hak itu memang jarang digunakan. Namun melihat kejadian tentang adanya menteri yang memiliki dua kewarganegaraan itu merupakan kejadian yang baru pertama kali terjadi di Indonesia yang notabene merupakan negara besar.

"Hak itu juga jarang digunakan. Ini kejadian baru pertama kali terjadi. Di sebuah negara besar tiba-tiba ada suatu kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya, dimana ada menteri dengan dwi kewarganegaraan. Walaupun kita mendukung semangat untuk membawa orang-orang yang punya keterampilan dan keahlian yang ada di luar negeri untuk kembali ke tanah air. Kalau saya pribadi sebenarnya mendukung Archandra, tapi masalah paspor dan kewarganegaraan ini kan masalah undang-undang. Ini masalah dalam proses rekruitmen, keteledoran dari Presiden sendiri," pungkasnya.(Ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]