Pada" /> BeritaHUKUM.com - Hajriyanto: Warga Muhammadiyah Harus Memperkuat Ilmu Pengetahuan di Bidang Hukum

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Hajriyanto: Warga Muhammadiyah Harus Memperkuat Ilmu Pengetahuan di Bidang Hukum
2017-01-22 07:48:53

Launching Buku Paradigma Baru PTUN oleh ketua PP Muhammadiyah, Hajriyanto Y. Thohari dan Mahfud MD, M.Nurul Yamin, Iwan Satriawan dan penulis buku Irvan Mawardi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengadakan Diskusi Publik dan Peluncuran Buku Paradigma Baru PTUN "Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi" bertempat di Kantor PP Muhammadiyah Jalan Cikditiro, Jakarta, Sabtu (21/1).

Pada kegiatan in hadir Ketua PP Muhammadiyah, Hajriyanto Y. Thohari, dan pembicara yakni Muhammad Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Iwan Satriawan, Dosen Pascasarjana UMY, dan Irvan Mawardi, Penulis Buku Paradigma Baru PTUN.

"Acara ini digelar oleh MPM PP Muhammadiyah tentunya agar masyarakat itu kuat dan berdaya. Terutama warga Muhammadiyah harus memperkuat ilmu pengetahuan di bidang hukum," ujar Harjiyanto.

Hajriyanto mengaku senang dengan adanaya kegiatan ini yang menurutnya kegiatan ini sangat menarik apalagi kegiatan ini diikuti oleh angkatan muda muhammadiyah (AMM). "Kegiatan ini bagus dan sangat menarik, anak muda juga banyak yang ikut sehingga nanti akan menambah pengetahuan di bidang hukum," katanya.

Hajriyanto sempat bercerita, tentang kegiatan-kegiatan yang banyak dilakukan oleh PP Muhammadiyah. "Banyak ketua majelis yang hebat salah satunya MPM PP Muhammadiyah dan banyak juga yang dapat menghasilkan program unggulan. Sekarang, MPM PP Muhammadiyah yang sedang banyak mengadakan banyak kegiatan, selain itu, Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Muhammadiyah (LazisMu) yang menjadi layanan amal, zakat, infaq, shodaqoh, terbaik se-Indonesia," jelas Hajriyanto.

Ia juga mengatakan orang yang modern itu orang yang menghargai prestasi orang lain. Maka, menurutnya sebuah prestasi bila salah satu kader Muhammadiyah dapat membuat buku tentang hukum. "Saya berbangga pada salah satu kader Muhammadiyah kita, Irvan Mawardi, yang merupakan seorang Hakim, semoga buku ini kedepannya dapat membawa manfaat," tutupnya.(SyifaRosyianaDewi/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]