Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Haji Lulung Minta KPK Segera Tangkap Ahok
2016-02-18 14:38:54

Ilustrasi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung .(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Itu karena Ahok dinilai telah membohongi publik lantaran telah membeli lahan milik Yasasan Kesehatan RS Sumber Waras.

"Basuki Tjahja Purnama itu berbohong, pada masyarakat, harus tahu itu, jangan gak tahu. Oleh karenanya kita minta disini pak Ahok ditangkap," tegas Abraham Lunggana di gedung KPK, Rabu (17/2).

Kebohongan Ahok, menurut pria yang kerapa disapa Haji Lulung, terlihat dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Kata dia, awalnya DPRD DKI melihat dalam KUA-PPAS hanya dianggarkan pembelian RS Sumber Waras. Namun, dalam kenyataannya, Ahok justru membeli lahan RS Sumber Waras.

"(Pembelian lahan RS Sumber Waras) tidak ada di KUA-PPAS. Tidak ada delik tanah RS Sumber Waras, yang ada cuma beli RS Sumber Waras," papar dia.

Seperti diketahui, pada kenyataannya pembelian lahan RS Sumber Waras menurut Ahok memang masuk ke dalam KUA-PPAS. Namun, hal itu justru dipertanyakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat dari Dirjen Keuangan Daerah pada 24 Desember 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Pada halaman 21 Diktum 30 butir terdapat hal yang harus dievaluasi oleh DPRD dari Gubernur perihal kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah.

Sementara, Diketahui, pembelian tanah RS Sumber Waras oleh Pemerinta Provinsi DKI Jakarta itu, saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah menduga ada indikasi korupsi dalam pembelian tersebut.

Bahkan, KPK sudah menerima hasil audit investigasi dari BPK khusus untuk pembelian tanah RS Sumber Waras. BPK menyebut terdapat enam penyimpangan dalam pembelian tanah yang berlokasi di jalan Kyai Maja, Jakarta Barat itu.

"(Pembelian tanah RS Sumber Waras) terdapat enam penyimpangan. Mulai dari prencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS SW, pembentukan harga dan penyerahan hasil," kata anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi, di gedung KPK, 7 Desember 2015.

Kasus itu saat ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, berdasarkan informasi jika penanganan kasus pembelian RS Sumber Waras sebentar lagi akan naik ke penyidikan, artinya bakal ada tersangka yang dijerat KPK.(Wisnu/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]