Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Haidar Alwi Tak Permasalahkan Partai Diluar Koalisi Gabung
2019-07-09 19:04:51

Penanggung Jawab ARJ Haidar Alwi saat dijumpai wartawan usai acara 'Santunan 10 Ribu Anak Yatim dan Dhuafa' di Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Relawan Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) mengaku tidak keberatan jika beberapa partai di luar Koalisi Indonesia Kerja (KIK) nantinya bergabung ke dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Mereka percaya Jokowi mampu memilih orang-orang terbaik dalam pemerintahannya.

Hal itu dikatakan Penanggung Jawab ARJ, Haidar Alwi dalam acara 'Halalbihalal dan Santunan 10 Ribu Anak Yatim dan Duafa', di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, (7/7).

Haidar mengaku tak mempermasalahkan jika memang nantinya ada beberapa partai di luar KIK yang bergabung ke dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin

"Pak Jokowi tahu bagaimana memilih orang-orang terbaiknya, tidak terikat dengan partai apapun. Jadi tidak masalah kalau seluruh partai pun bergabung dengan pak Jokowi," kata Haidar.

Menurut dia, siapapun sosok yang akan mengisi kabinet nantinya itu merupakan sepenuhnya hak Jokowi. Dia meyakini siapapun yang akan mengisi kabinet pemerintahan Kabinet Kerja Jilid II nanti sudah pasti orang-orang terbaik yang dipilih Jokowi bukan sekedar berdasar lobi-lobi politik semata.

"Dengan masuknya partai baru, koalisi yang lama takut tidak dapat kursi, enggak gitu. Jokowi tahu persis untuk menilai pembantunya di kabinet untuk memilih menteri-menterinya," tandas dia .

Untuk diketahui, belakang tersebar isu bergabungnya beberapa partai politik di luar KIK ramai diperbincangkan. Beberapa partai yang sebelumnya berada di dalam Koalisi Indonesia Adil dan Makmur pengusung Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, seperti PAN, Demokrat dan Gerindra dikabarkan akan merapat ke pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.(ag/bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]