Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Defisit
Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
2020-04-01 10:28:51

Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir.(Foto: Arief/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskursus pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dari 3 persen menjadi 5 persen direspon kritis. Pemerintah mestinya mengoptimalkan dahulu pos-pos anggaran yang bisa digunakan, seperti anggaran pemindahan ibu kota dan infrastruktur.

Adalah Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir yang mempertanyakan hal ini ketika dimintai tanggapannya soal rencana pemerintah memperlebar angka defisit tersebut untuk APBN 2020. "Anggaran pindah ibu kota dan infrastruktur yang besar sudah dioptimalisasi? Kalau sudah mestinya tidak perlu ada pelebaran defisit anggaran," tuturnya, Selasa (31/3).

Pelebaran defisit bisa saja untuk antisipasi keadaan yang lebih buruk dari perkiraan, sehingga Indonesia masih punya contingensi plan dengan adanya pelebaran defisit. Tapi, harus dibuka dulu dana infrastruktur, dana pindah ibu kota, dan dana lain yang bisa direalokasikan sebelum menggunakan pinjaman baru dari pelebaran defisit hingga 5 persen tersebut.

"Sebagai mitra kerja di Komisi XI, saya memahami pelebaran ini. Artinya, jika memang sangat diperlukan, barulah opsi ini akan dikeluarkan oleh pemerintah, karena pelebaran defisit lebih kepada second line of defence. Hanya bila keadaan ekonomi memburuk di luar perkiraan, baru digunakan," urai Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, lanjut Hafisz, harus menjelaskan secara rinci kepada Parlemen terkait pelebaran defisit anggaran dari 3 persen menjadi 5,07 persen. Ia mengimbau Pemerintah berhati-hati mengambil kebijakan krusial ini. Sekali lagi, masih banyak potensi anggaran yang bisa direalokasi secara konstruktif, kredibel, dan prudent, sehingga keuangan negara berjalan berkelanjutan.

Kenaikan defisit jadi 5,07 persen dari sebelumnya 1,76 persen (naik 3,31 persen dari PDB) atau senilai Rp 530 triliun itu, berarti melebihi total dana stimulus Rp 405,1 triliun. Apalagi, sambung legislator dapil Sumatera Selatan I itu, masih ada dana standby (cash, audit BPK) dari SAL/SILPA tahun 2017-2018-2019 sebesar Rp 270 triliun di rekening negara. Dengan dana sebesar ini, tentu defisit 5,07 persen masih dapat dihindari.

"Saya tegaskan agar dalam perencanaan ini semua, potensi dan sumber keuangan yang ada diprioritaskan terlebih dahulu sebelum melakukan pilihan pelebaran defisit 5 persen," paparnya. Hafisz lebih jauh merinci beberapa anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari pelebaran defisit, yaitu Dana Desa, dana Pilkada, dana pemindahan ibu kota, realokasi Dana alokasi Khusus (DAK), hingga anggaran proyek-proyek infrastruktur dengan total dana sebesar Rp 419,2 triliun.

Jika anggaran ini direalokasi secara komprehensif, maka nilainya lebih dari Rp 700 triliun. Itu bisa digunakan untuk bantuan sosial, subsidi, jaminan sosial, dan penguatan dunia usaha. Ekonomi pun masih dapat teratasi. "Jika melihat pelebaran sampai 5,07 persen, saya kok melihat Ibu Sri Mulyani tidak cukup yakin dalam 3 tahun ke depan pendapatan negara dari pajak dan non pajak akan terpenuhi. Terbukti defisit 5 persen ditentukan selama 3 tahun anggaran. Kita harus bersiap hadapi utang negara yang meningkat tajam," pesannya.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Defisit
 
• Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
 
• Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
 
• DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
 
• Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
 
• Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]