Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Islam
Haedar Nashir: Muslim yang Kuat adalah Muslim yang Bertangan di Atas
2020-12-04 18:58:11

JAKARTA, Ber8ita HUKUM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberi apresiasi tinggi kepada Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) atas segala capaiannya. Seperti yang diketahui, Lazismu telah menjadi Lembaga ZIS yang banyak memperoleh penghargaan. Hal itu menjadi kebanggaan PP Muhammadiyah.

Dikatakan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, trobosan sampai capaian yang telah ditorehkan Lazismu menjadi representasi PP Muhammadiyah juga majelis, lembaga, ortom, bahkan 'Aisyiyah. Sehingga, menurut Haedar, Lazismu dan semuanya telah membawa misi rahmatan lil alamin dalam program kemanusiaan.

Muhammadiyah sendiri terus menggaungkan spirit al-maun lebih dari 108 tahun. Spirit tersebut masuk ke dalam jiwa, tindakan, bahkan aktivitas keseharian. "Sehingga al-maun di tangan kita, Persyarikatan Muhammadiyah lewat Lazismu telah menjelma sebagai praksis sosial kemanusiaan yang mmberdayakan manusia terutama bagi saudara-saudra kita yang membutuhkan," jelas Haedar, dalam Pembukaan Rakernas Lazismu 2021 via daring, Jumat (4/12).

Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) adalah Kewajiban Bagi yang Mampu

Bagi Muhammadiyah, lanjut Haedar, zakat, infaq, shodaqoh (ZIS) merupakan ajaran Islam yang menjadi kewajiban bagi yang berkemampuan untuk terus ditunaikan dan diikhtiarkan penggunaannya juga penyebarluasan (ZIS) itu tadi.

Lazismu telah menjadi contoh yang begitu rupa menjadi Lembaga amil zakat yang amanah yang bertanggungjawab menyebarluaskan dan amanah sehingga fungsi ZIS dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya.

Namun, kata Haedar, semangat ZIS tidak hanya direpresentasikan oleh Lazismu namun juga seluruh kaum muslim yang turut menunaikan spirit keislaman lewat ZIS ini yang kita tau sangat lekat dengan rukun Islam.

"Tidak mungkin nabiullah kita menjadikan zakat bagian dari rukun Islam jika instrument ini tidak dipandang penting," kata Haedar.

Maka, zakat ini menjadi sesuatu yang mendasar, fungsional, dan strategis sehingga zakat menjadi bagian dari rukun Islam.

Zakat, Infaq, Shodaqoh Berdampak Positif Pada Kaum Muslim

ZIS merupakan ibadah dan rukun Islam yang tidak mudah. Tetapi justru kekhasan dari ibadah ZIS itu dipandang Haedar berdampak positif bagi kaum muslim.

Haedar menjelaskan jika diletakkan dalam situasi yang aktual, Ketika umat Islam ingin menjadi Khairu Ummah, selalu memproduksi cita-cita baldatun Thoyibatun warobbun Ghofur. Maka ZIS harus diletakkan dalam pondasi membangun masyarakat Islam yang kuat.

Haedar juga mengungkapkan bahwasannya nabi lebih menyukai orang Islam yang kuat. Orang islam yang kuat menurut nabi adalah orang yang tangannya diatas daripada yang tanganya dibawah.

"Maka ZIS menjadi parameter yang utama. Sejauh mana umat islam itu ada di posisi tangan diatas," ujarnya.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
• Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
• Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
• Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
• Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
• LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]