Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Amandemen UUD 45
Haedar Nashir: Amandemen UUD 1945 Perlu Matang, Esensial, dan Komprehensif
2016-02-13 11:09:40

Haedar Nashir dan Irman Gusman dalam pertemuan dengan DPD RI di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2) lalu.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya agenda mengamandemen Undang Undang Dasar 1945 yang bergulir ditengah masyarakat saat ini dipandang mempuyai dalih yang cukup kuat, tetapi dalam pelaksanaannya nanti diperlukan persiapan yang matang, esensial, dan konprehensif.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2). Haedar Nashir yang didampingi Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, Hajriyanto Y. Thohari, Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto, dan Kepala Biro Organisasi Ulung Pribadi ditemui langsung Ketua DPD RI Irman Gusman yang didampingi Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, dan Ketua Badan Kehormatan DPD RI A.M Fatwa. Lebih lanjut menurut Haedar, bangunan ketatanegaraan dan kehidupan kebangsaan Indonesia saat ini kehilangan sejumlah dasar filosofi sehingga serba liberal dan pragmatis. (Ketatanegaraan Indonesia) Terkesan mengcopy-paste negara lain yang sejarah dan bangunan kebangsaannya berbeda dari Indonesia,” tegasnya.

Penguatan Peran DPD RI

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir juga menyampaikan dukungannya terhadap penguatan peran DPD RI dalam legislasi. “Jika ada amandemen merupakan keniscayaan secara esensi dari kehidupan kita secara bangsa dan bernegara, bukan dari kepentingan politik yang parsial. Kemudian juga PP Muhammadiyah mendukung penguatan posisi dan penguatan DPD dalam hal legislasi sehingga dia punya peran dalam mengambil keputusan, ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. PP Muhammadiyah menurut Haedar, menganggap jika DPD RI dianggap lemah, memiliki kelemahan konsitusional, bukan malah dibubarkan. Tapi justru diperkuat posisinya lewat amandemen UUD 1945. Karena DPD RI lahir dari amandemen UUD 1945 maka menjadi ahistoris dan tidak konstitusional kalau dibubarkan. “Justru tawarannya harus diperkuat secara konstitusional. Jika tidak lewat undang-undang, maka niscaya itu harus lewat amandemen UUD 1945. Suara-suara yang ingin membubarkan DPD RI itu karena saking cintanya kepada DPD RI,” tegasnya.

Sementara itu Irman Gusman dalam tanggapannya mengungkapkan, Sikap PP Muhammadiyah yang setuju penguatan DPD RI melalui amandemen UUD 1945 bukan untuk dirinya tapi untuk kepentingan bangsa dan negara agar sistem ketatanegaraan kita lebih baik. “Sikap PP Muhammadiyah ini merupakan suara rakyat yang disampaikan kepada persyarikatan ini. Kami pun ingin amandemen UUD 1945 tidak hanya membahas garis-garis besar haluan negara tapi juga peran DPD RI. Kami berharap keinginan amandemen UUD 1945 dalam konstruksi itu. Sebab, yang abadi adalah perubahan. Perubahan untuk perbaikan itu lebih mudah daripada kembali seperti dulu. Dukungan PP Muhammadiyah ini modal politik buat kami,” jelasnya.(mac/muhammadiyah/bh/sya)



 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]