Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Duka Cita
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
2022-05-28 17:08:00

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nasir.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif wafat pada Jumat (27/05), sekira pukul 10.15 WIB. Guru bangsa yang biasa dipanggil Buya Syafii Maarif itu, meninggal di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Yogyakarta. Almarhum disalatkan di Masjid Gedhe Kauman.

Pada proses itu, nampak hadir Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nasir. Haedar mengatakan, Buya sudah selama hampir satu bulan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping. Setelah sebelumnya sempat kembali ke rumah, namun kemudian kembali dibawa ke rumah sakit dua pekan lalu karena mengeluhkan sesak napas.

Saat menjelang akhir hidupnya, Buya selalu berpesan kepada Haedar agar menjaga keutuhan bangsa, keutuhan Muhammadiyah dan keutuhan umat.

"Rasa kehilangan dan duka atas wafatnya ayahanda kami Buya Syafii Maarif. Saya menemani beliau hingga menghembuskan nafas terakhir menghadap Allah Swt, menjadi saksi bahwa beliau dipanggil Allah. Pesan beliau jaga keutuhan bangsa, Muhammadiyah, dan umat," tutur Haedar.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir memimpin prosesi Salat Jenazah berjamaah almarhum Buya Ahmad Syafii Maarif,

Di sebelah Ibu Khalifah Ma'arif, istri Buya Syafii, Haedar juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga bagi siapa pun yang telah melayat, menyalatkan, dan mendoakan sosok yang bersahaja ini.Tak lupa pula memohon maaf bila sepanjang hidup almarhum ada kekurangan dan kehilafan. Lalu, jika ada hak-hak yang belum ditunaikan dan diselesaikan PP Muhammadiyah terbuka menyelesaikan.

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang begitu mencintai beliau dengan segala dukungan, takziah, doa bahkan tadi jamaah yang mensholati beliau bergelombang tiada henti," kata Haedar.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
• Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
• Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
• Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
• Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
• Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]