Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Haedar: RS Muhammadiyah Jangan Ketularan Virus Berhutang
2021-06-25 09:19:12

Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si. Ketua Umum PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengisi tausyiyah Milad 50 tahun RS Islam Jakarta Cempaka Putih, Rabu (23/6) Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berpesan agar semua amal usaha kesehatan Muhammadiyah terus melakukan transformasi, proyeksi ke depan sekaligus menghindari jebakan hutang.

Pesan itu menurutnya penting agar proyeksi positif yang dicanangkan tidak jatuh kepada hal kontraproduktif. Selain itu, usaha transformasi dianggap perlu dukungan jiwa, alam pikiran, dan kepemimpinan dari para dokter, tenaga kesehatan dan karyawan rumah sakit.

"Kita ini Amal Usaha Muhammadiyah bisa bertahan dan terus maju karena selalu setiap tahap dan periode ada proyeksi ke depan untuk bisa lebih baik," terang Haedar.

"Jadi ada semangat memproyeksikan. Lima sampai sepuluh tahun ke depan, hutang itu jangan tambah. Jadi logika yang keliru kalau hutangnya bertambah, kecuali kalau hutangnya bertambah tapi penghasilannya lebih besar lagi itu bisa. Ya, tapi kalau hutang bertambah, penghasilan seret itu, termasuk bagi negara itu, kata orangtua kita adalah besar pasak daripada tiang. Itu tidak boleh," pesannya.

Haedar menjelaskan bahwa hutang di luar kapasitas diri mampu mengubah menjadi posisi lemah (gharim) sehingga mustahil orang lemah mampu melakukan transformasi dan memberikan kemanfaatan pada masyarakat.

"Kenapa menjadi gharim? Karena hutang melampaui kapasitas dirinya. Negara itu sebetulnya juga tidak boleh karena nanti kalau satu periode menghutang besar, siapa yang tanggung jawab? Periode yang akan datang kan? Maka seleksinya untuk berhutang itu harus tinggi sebenarnya," jelasnya.

"Ini penting supaya tidak ada semangat berhutang yang membawa kita pada (status) gharim karena itu akan merusak masa depan kita. jadi jangan terbawa virus berhutang yang pada akhirnya melampaui takaran. Jadi ini penting, maudhu'ah, itu sikap tanadhar. Kesadaran pada masa depan," tegasnya.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]