Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tenaga Kerja
Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
2019-12-01 17:05:31

Deklarasi, Pelantikan pengurus pusat, dan Rapat Kerja Nasional I Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional Indonesia (KAPTEN INDONESIA) di Apartemen Green Cleosa, Tangerang, Banten, Minggu (1/12) (Foto: BH /mos)
BANTEN, Berita HUKUM - Sebagai solusi dari permasalahan ketenegakerjaan Indonesia khususnya soal pengangguran dengan memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul dan profesional, Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional Indonesia (KAPTEN INDONESIA) dideklarasikan.

Ketua Umum KAPTEN INDONESIA Abdul Rauf menegaskan pihaknya siap hadir di tengah-tengah masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan.

"KAPTEN INDONESIA adalah rumah dan pelayan kepada penyedia tenaga kerja dan buruh. Kami terdepan , SDM unggul, profesional, sistem terintegrasi transparan dan sinergi lintas dunia serta bukan hanya menyelesaikan ketenagakerjaan dalam negeri tetapi juga di mata dunia," ujar Abdul Rauf saat membacakan point deklarasi KAPTEN INDONESIA.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan deklarasi, pelantikan pengurus pusat, dan rapat kerja nasional I Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional Indonesia (KAPTEN INDONESIA) di Apartemen Green Cleosa, Tangerang, Banten, Minggu (1/12)

Di tempat yang sama, Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan apresiasinya terhadap deklarasi KAPTEN INDONESIA. "Saya senang sekali dengan deklarasi ini ditengah-tengah persoalan penggangguran. Kita berharap kehadiran KAPTEN bisa menciptakan dan memberikan lapangan kerja bagaimana di dalamnya bisa menyiapkan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran di Banten, ke depan tidak hanya organisasi yang dilantik tetapi harus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia khususnya Banten," ucap Wahidin.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Siti Mufattahah. "Saya ingin menyampaikan bahwa dengan deklarasi KAPTEN INDONESIA, saya bangga dan bahagia sekali ternyata masih ada yang peduli dengan anak-anak bangsa yang masih membutuhkan sentuhan dari pihak-pihak tertentu. Terutama terkait dengan penggangguran yang meningkat tajam, walaupun banyaknya investasi yang masuk ke Indonesia, namun pengangguran banyak tak terserap,"kata Siti.

Sementara itu, Plt. Dirjen Binapenta PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, berharap ke depan agar KAPTEN INDONESIA bisa terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait.

"Kami sampaikan penghargaan dan apresiasi atas lahirnya KAPTEN, semoga dengan lahirnya komunitas ini akan bisa ada sinergi yang tentu mengatasi masalah bangsa ini yakni pengganguran yang dapat berdampak pada kemiskinan dan kesenjangan," paparnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Tenaga Kerja
 
Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
 
KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
 
Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
 
Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
 
Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]