Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Hadapi Ahok: Jokowi 'Macan Ompong', KPK 'Sakit Gigi'
2016-04-29 07:14:09

Ilustrasi. Marwan Batubara, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai Pemerintahan Jokowi-JK seakan melindungi sepak terjang Gubernur DKI Ahok.

Meski sudah santer melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di berbagai kasus, mulai dari Sumber Waras, Taman BMW, Reklamasi Teluk Jakarta hingga penggusuran, tapi Ahok masih bisa tenang hingga kini.

Tak tanggung-tanggung, Marwan menyebut Pemerintahan Jokowi sebagai 'macan ompong' dalam bidang hukum. Kalau tidak mau disebut sebagai macan ompong, menurut Marwan, Jokowi harusnya bersuara saat gonjang-ganjing akibat ulah Ahok. "Kenyataannya, dia (Jokowi) tidak melakukan apa-apa," ujar Marwan, di Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

Salah satu contohnya, sikap diam Jokowi melihat Ahok secara arogan lakukan penggusuran di pemukiman warga Jakarta. Padahal Jokowi saat kampanye Pilkada DKI ataupun saat Pilpres bergaya seakan bakal membela warga kecil. Parahnya, Ahok selalu gunakan TNI/Polri saat penggusuran. Dan Jokowi, diam duduk manis.

"Mestinya presiden kan bisa memerintahkan TNI dan Polri untuk menghentikan hal itu, tetapi tidak dilakukan," ujar Marwan heran.

Selain Jokowi sang presiden, Marwan juga menyoroti KPK yang disebutnya 'sakit gigi' menghadapi Ahok. Terbukti hingga kini kasus Sumber Waras dan Taman BMW mangkrak tanpa ada kejelasan kelanjutan. Belum lagi kasus reklamasi. Apalagi untuk sampai berani menetapkan Ahok jadi tersangka. Jauh panggang dari api. Komisi yang menyebut sebagai antirasuah tersebut seolah menghindari putusan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Yang dilakukan KPK adalah mencari berbagai alasan untuk tidak mengadili Ahok, ini juga lembaga yang bermasalah saya kira, tebang pilih," ujar dia.

Menurut dia, agar tidak menjadi negara yang gagal, Pemerintah Indonesia sebaiknya tidak tebang pilih dalam berantas korupsi. Dalam pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih. "Lembaga negara itu menjalankan konstitusi, mestinya KPK juga di garis depan untuk memberantas korupsi," kata dia.(MVidiaWirawan/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]