Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Hadapai Abad Informasi, 'Resep' Dakwah Muhammadiyah Jangan Dilupakan
2019-10-06 12:48:53

JAKARTA, Berita HUKUM - Dakwah dalam artian umum adalah aktivitas yang dilakukan oleh pendakwah (Da'i) untuk mengajak, menyeru atau menyampaikan pesan kepada obyek dakwah (Mad'u) agar mengarah kepada kebaikan dan mencegah dari suatu yang buruk (mungkar), dalam Muhammadiyah dakwah dikristalkan sebagai gerakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar.

Sebagai aktifitas kunci dalam penguatan dan penyebaran pesan agama Islam, dakwah di Muhammadiyah dilakukan dengan banyak pilihan metode. Konstruksi metode dakwah yang ada di Muhammadiyah merupakan hasil dari pemahaman mendalam, bukan hanya terhadap teks atau nash tetapi juga faktor sosial, budaya, ekonomi, politik dan lain-lain.

Dalam "Pernyataan Pemikiran Muhammadiyah Abad Kedua" menyatakan, gerakan pencerahan (tanwir) merupakan praksis Islam yang berkemajuan untuk membebaskan, memberdayakan, dan memajukan kehidupan manusia. Dari pernyataan pemikiran tersebut dalam rangkainnya, memunculkan beberapa metode dakwah, antara lain adalah dakwah komunitas.

Melihat 'gencar' dan suburnya komunitas dakwah sekarang ini yang memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai sarana melakukan interfensi informasi yang berupa tausyiah agama, fiqih, pandangan hidup dan lain-lain terhadap kelompok milenial, seharusnya bukan menjadi 'perbincangan baru' dikalangan mubaligh Muhammadiyah.

Karena bagi Muhammadiyah, model dakwah komunitas secara esensi dan fungsi adalah sama dengan gerakan "Dakwah Jamaah", gerakan ini sebenarnya wujud aktualisasi atau pengembangan dari Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ) yang sudah dipedomkan oleh PP Muhammadiyah tahun 1977.

Kedekatan generasi milenial dengan gawai dan internet (media baru dan medsos) memiliki dampak panjang terhadap otoritas agama yang memproduksi fatwa-fatwa, jika pada masa awal otoritas agama adalah seorang ulama yang memiliki kualifikasi dan standar tertentu. Kemudian dalam rentang berjalannya waktu otoritas agama berubah menjadi kelembagaan/organisasi.

Kini, posisinya tergantikan oleh seorang yang bisa jadi tidak memiliki basic keilmuan agama yang kompeten, namun memiliki popularitas di media sosial. Dari mereka ini kemudian memproduksi fatwa, dari fatwa-fatwa tersebut diikuti lalu menjadi pedoman para follower atau pengikut mayanya yang kemudian diimplementasikan dalam praktik kehidupan nyata.

Fakta tersebut tidak boleh disepelekan, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah penduduk Indonesia yang tersambung dengan internet pada 14 April 2019 mencapai 171,17 juta jiwa atau sekitar 64, 8 persen penduduk Indonesia tersambung dengan internet.(a'n/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]