Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hacker
Hacker Berusia 19 Tahun, Didakwa 25 tahun Penjara
Saturday 16 Jun 2012 09:49:24

Ryan Cleary ditudug bagian LulzSec (Foto: afterdawn)
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Ryan Cleary (19) adalah seorang hacker, yang diduga bagian dari kelompok LulzSec didakwa dengan hukuman penjara selama 25 tahun oleh Kejaksaan Amerika. Ryan dituduh telah melakukan serangan cyber pada perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat.

Tetapi yang lebih menariknya, pria muda ini tertangkap di Inggris dan sedang menjalani persidangan. Seperti dilansir dari kantor berita Nasdaq.com, jumat (15/6). Ryan didakwa oleh jaksa Amerika Serikat karena telah menjebol sistem komputer untuk mencuri data dan membanjiri situs dengan permintaan simultan yang biasa dikenal dengan distributed denial of service (DDoS).

"Dan dirinya dibantu organisasi LulzSec. Untuk mengidentifikasi dan mengeksploitasi kerentanan keamanan pada komputer korban, melakukan serangan DDoS, dan menyediakan akses ke server dan sumber daya komputer lain untuk digunakan anggota LulzSec," ungkap Jaksa Birott.

Birott menambahkan, atas perbuatanya Ryan didakwa hukuman penjara maksimal 25 tahun. lalu mengenai wilayah persidangan Ryan, pemerintah Amerika tidak akan mengekstradisi pemuda asal California ini.

Seperti diketahui, kelompok hacker LulzSec setara dengan kelompok Anonymous. Buktinya, kelompok yang sempat meredup ini baru mencuri ribuan akun pengguna di TweetGif, aplikasi berbasis Twitter.

Dan pada bulan lalu LulzSec juga meretas informasi dari 171 ribu akun anggota di situs militarysingles.com. LulzSec disebut-sebut juga terkait dengan organisasi peretasinternasional lainnya, yakni Anonymous.(nsq/sya)



 
Berita Terkait Hacker
 
Buru Hacker DarkSide, AS Tawarkan Hadiah Setara Ratusan Miliar Rupiah Bagi Pemberi Informasi
 
Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
 
2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
 
Polisi Tangkap Hacker 1.309 Situs di Sleman Yogyakarta
 
Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]