Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
HAKI
Habis Kesabaran Pada Inul dan Rossa, Martin Carter Lapor Polisi
Thursday 20 Aug 2015 04:30:25

Ilustrasi. Inul Daratista - Rossa - Martin Carter.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Surat somasi yang dikirimkan Martin Carter pada rumah karaoke Inul Vizta dan Diva Karaoke tak diindahkan oleh keduanya. Untuk itu, Rabu (19/8) kemarin, Martin dan kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Polisi (SPK) Mapolda Metro Jaya, guna melaporkan kasus penggunaan karya cipta tanpa izin.

"Kemarin-kemarin aku sudah melayangkan somasi dua kali tanpa adanya tanggapan. Cuma Inul saja, tapi dia membahas tanda terima somasi tanpa adanya upaya menyelesaikan masalah," ucap Martin Carter usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (19/8).

Yang menarik, Martin juga melaporkan dua rumah karaoke lainnya, yakni Happy Puppy dan Nav dengan tuduhan serupa. "Kita mau artis-artis seperti Inul dan Rossa menghargai seniman. Maka kami tekankan artis yang punya bisnis harus menghargai hak cipta," sambung Gerson Paulus Nggadas, kuasa hukum Martin.

Sebelumnya, kata Gerson, surat somasi tertulis sudah dilayangkan ke empat rumah karaoke tersebut. Pihak Martin bahkan dengan tegas menyebut Inul tak tahu apa-apa masalah karya cipta.

"Mungkin Inul punya backing atau apapun yang akan menuntut. Tetapi kan saya melihat ada bukti kalau dia mencuri dan merampok, jadi jangan arogan. Inul itu kan hanya penyanyi, bukan pencipta, jadi nggak tahu bagaimana menciptakan lagu," sambung Garson.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Martin melayangkan surat somasi ke empat rumah karaoke tersebut lantaran memakai lagu miliknya yang bertajuk Aku Mencintaimu tanpa izin. Lantaran surat somasi tak diindahkan, Martin akhirnya memutuskan tuk melaporkan keempatnya dengan pasal 113 dan 117 UU tahun 2000 perihal hak cipta dengan hukuman di atas 5 tahun dan denda 4 Miliar rupiah.((kpl/aal/gtr/bh/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]