Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Habiburokhman Minta Polda NTB Lebih Bijak Tangani Sengketa Lahan Mandalika
2022-07-23 06:47:27

MATARAM, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat lebih bijak dalam menangani sengketa lahan di wilayah investasi besar seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, NTB. Pasalnya, masyarakat kebanyakan lemah dari sisi administrasi, tetapi kuat dari sisi pembuktian yang sering kali menyebabkan masyarakat jadi kalah dalam proses sengketa.

"Di daerah Mandalika ini banyak event-event besar seperti MotoGP yang mendatangkan investasi-investasi besar. Tetapi hal ini juga mendatangkan konflik di beberapa tempat terkait pembebasan lahan. Kami meminta agar Polda lebih bijak dengan keberadaan investasi. Harusnya dengan adanya event-event besar ini membawa manfaat untuk masyarakat, jangan malah merugikan," ujar Habiburokhman saat mengikuti rapat kerja Tim Kunker Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTB dan Kepala BNNP NTB di Mataram, NTB, Kamis (21/7).

Politisi Partai Gerindra ini mengakui, masyarakat rata-rata lemah dalam konteks administrasi kepemilikan lahan dan surat-menyurat, tapi mereka kuat dalam konteks pembuktian, karena mereka sudah lintas generasi tinggal di wilayah itu. "Hal seperti ini harus dilihat secara bijak oleh Kapolda dan jajarannya, seperti penyelesaian perkara kasus korban begal Amaq Sinta yang sempat jadi tersangka. Pada akhirnya dengan kebijakan Pak Kapolda bisa diselesaikan dan dihentikan perkaranya. Ini suatu contoh yang bagus, karena menegakkan hukum itu bukan hanya melihat redaksi UU, tapi juga melihat konteks masalahnya dengan logika sehat dan hati nurani," terangnya.

Habiburokhman menekankan, penegakan hukum jangan hanya melihat administrasi di atas kertas saja, tapi dengan pembuktian saksi-saksi seperti keterangan kepala desa yang ada di lokasi. "Sebab kadang-kadang kalau hanya dilihat administrasi, pengembang yang besar terkadang prosesnya juga gak bener, perlu ditelusuri lebih dalam," tutup legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I tersebut.(jk/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]