Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
FPI
Habib Selon Kecam Pernyataan Sutan Bhathoegana, Pejabat Poligami Indikator Korupsi
Thursday 14 Nov 2013 09:58:21

Habib Salim Alatas alias Habib Selon.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Salim Alatas alias Habib Selon, menilai Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, tidak mengerti kaidah syariat ajaran Agama Islam.

"Itu pernyataan bodoh, tidak paham agama," kata Habib Selon, menyikapi pernyataan Sutan yang menyebut ciri-ciri seorang koruptor adalah beristri lebih dari satu (poligami), Jakarta, Selasa (12/11).

Habib Selon menegaskan, bahwa kejahatan korupsi tidak ada kaitannya dengan poligami.

“Kalau dikait-kaitkan begitu salah. Tidak bisa dikaitkan dengan ayat Alquran atau sunnah Rasul," tegasnya.

Ia lalu menghimbau, agar para pejabat untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mengaji adabbur Alquran.

"Ngaji yang benar, belajar ilmu, jangan koran mulu dibaca. Alquran dibaca,” ujar Habib Selon.

Sebelumnya, politisi senior Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyebut, faktor penyebab seorang melakukan korupsi terkait besarnya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi pejabat tersebut. Pengeluaran semakin besar apabila pejabat tersebut memiliki istri lebih dari satu orang.

"Kebutuhan lebih besar dari pada pendapatan, salah satunya banyak istri. Indikatornya demikian," jelas Sutan, di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/11) lalu.(bhc/dar)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]