Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Habib Rizieq Perlu Mendapat Perlindungan
2018-09-25 21:49:04

Ilustrasi. Habib Rizieq Shihab saat datang di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Habib Muhammad Rizieq Bin Hussein Syihab perlu mendapat perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang kini tidak bisa keluar dari Arab Saudi. Padahal, secara hukum, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini telah over stay. Ironisnya, ia tidak juga dideportasi ke Tanah Air.

Demikian mengemuka dalam pertemuan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dengan delegasi Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang dipimpin Munarman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).

Diketahui, gerak-gerik Habib Rizieq kini terus diintai oleh otoritas Arab Saudi maupun Indonesia. Habib berada di Arab Saudi sejak pertengahan 2017. Ketika ia ingin kembali ke Indonesia, tak bisa diproses oleh otoritas Arab Saudi.

Fadli yang mendengarkan pengaduan itu menilai ironis kasus yang menimpa Habib Rizieq. Mestinya sebagai WNI, ia mendapat bantuan akses keluar wilayah Arab Saudi dari Kementerian Luar Negeri atau Kedubes Indonesia di Arab Saudi.

"Kami akan teruskan pengaduan ini ke pihak-pihak terkait seperti Kapolri, Kepala BIN, dan Menlu. Mestinya kalau over stay dikembalikan ke Indonesia. Tapi, ini didiamkan saja di Arab Saudi. Jelas itu pelanggaran konstitusi," ujar legislator Partai Gerindra itu.

GNPF sendiri melaporkan bahwa Habib Rizieq mengalami perlakuan intimidatif dan diskriminatif di Arab Saudi. Ketika Habib ingin bertemu dengan promotor doktoralnya di Malaysia, ia dilarang oleh imigrasi Arab Saudi dengan alasan yang tidak jelas.

"Saya sudah beberapa kali bertemu beliau dengan beberapa Anggota DPR lainnya. Kapolri dan Kepala BIN juga sudah pernah bertemu di sana. Itu menunjukkan beliau adalah tokoh yang penting," ungkap Fadli dalam pertemuan tersebut.

Siapa pun, sambung Fadli, WNI dari mana pun asalnya harus mendapat perlindungan dari Pemerintah Indonesia, sesuai dengan amanat konstitusi yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Laporan GNPF yang meminta perlindungan bagi Habib Rizieq akan diteruskan ke pihak-pihak terkait.(mh/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]