Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Habib Rizieq Penuhi Panggilan Saksi Gambar Palu Arit di Uang Rupiah
2017-01-23 15:59:07

Habib Rizieq Shihab saat datang di Polda Metro Jaya, Senin (23/1).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Habib Rizieq Shihab sebagai tokoh Islam indonesia dengan menggunakan mobil New Pajero Sport wana putih bernomor polisi B 1 FPI, memenuhi panggilan Polisi untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan gambar palu arit dalam mata uang rupiah tiba sekitar pukul 11.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Dia mengaku ceramahnya tentang dugaan adanya gambar palu arit dalam uang rupiah bermaksud menunjukkan kalau indikasi kebangkitan PKI telah terlihat.

"Satu kalimat saja. Perhatikan semua, saya memberikan warning kepada bangsa Indonesia tentang media, tentang indikasi kebangkitan PKI dan saya sudah sampaikan kepada DPR," ujar Habib Rizieq sebagai Imam besar Front Pembela Islam (FPI) di Polda Metro Jaya, Senin (23/1).

Rizieq mengaku heran dirinya yang memberikan warning malah dipanggil Polisi.

"Tetapi, karena warning yang saya beritakan tentang indikasi kebangkitan PKI, saya dipanggil malah. Itu saya sendiri heran," paparnya.

"Apa yang mau ditanya, dituduh, nanti kita lihat dulu pertanyaannya di dalam, baru saya akan berikan keterangan. Sekali lagi saya sudah menginformasikan ke DPR tentang kebangkitan PKI. Karena warning tersebut saya dipanggil Polda Metro Jaya," jelasnya.

Seusai memberi keterangan kepada wartawan, Rizieq yang dikawal ribuan para laskar FPI serta massa ummat Islam langsung memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.(bh/as)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]