Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Habib Rizieq
Habib Rizieq Kepada Kapolri akan Kawal Kasus Ahok Sampai Tuntas
2016-11-28 19:29:24

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Ketua MUI, Maruf Amin, dan pendiri FPI Rizieq Shihab, dai Abdullah Gymnastiar, dan tokoh lain dalam jumpa pers di MUI, Senin (28/11).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang telah memproses kasus pidana dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Rizieq menilai kinerja Polisi sudah profesional dan cepat.

"Karna itu apresiasi (Kapolri), telah memeriksa Ahok dengan cepat dan profesional, Jumat pelimpahan berkas Tahap I sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Rizieq dalam konprensi pers bersama di Kantor Majelis Ulam Indonesia (MUI) Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Acara Konprensi pers Aksi Bela Islam III dihadiri Kapolri Tito Karnavian juga dihadiri, Ketum MUI Ma'ruf Amin, Ketua GNPF Bachtiar Nashir, Aa Gym dan sejumlah Ulama.

Rizieq mengatakan akan terus mengawal kasus dugaan penistaan tersebut dengan cara mengawasi dengan cara datang ke Kejaksaan Agung RI..

"Kami sudah datangi Jamintel Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus tersebut, kami berharap secepatnya di P21-kan agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Terimakasih Kapolri dan jajarannya telah memproses kasus Ahok," tegasnya.

Ia meminta agar Kejaksaan Agung untuk menahan Ahok secepatnya."Kawal kasus ini sampai tuntas. Sejak didirikan, fatwa MUI harus ditegakkan oleh pemerintah. Tidak boleh ada penistaan terhadap agama apapun," paparnya.

Ia juga mengatakan berterimaksih kepada MUI telah menjembatani aksi Bela Islam III tersebut kepada Kapolri untuk kepentingan persatuan dan kesatuan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan Kepolisian sepakat mengubah lokasi demo Aksi 2 Desember (Aksi 212) ke Monumen Nasional (Monas). Hal tersebut untuk menjaga ketertiban terkait rencana aksi itu.

Pertama, Tito meminta agar tidak ada demonstran yang berhenti di Bundaran Hotel Indonesia. Sebab hal tersebut dapat menjadi presiden buruk kelompok keagamaan lain yang ingin berunjuk rasa.

"Bayangkan kalau setiap hari Jumat ada demo yang berkedok kegiatan keagamaan di Bundaran HI," ujar Tito.

Menurut dia, kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum. Padahal, dalam undang-undang disebutkan, menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. Jika hal itu terjadi, polisi bisa membubarkannya.

Karena itu, kepolisian akan bekerja sama dengan pihak lain seperti TNI, Satpol PP dan laskar ormas, untuk menjaga agar tidak ada demonstran yang berhenti di Bundaran HI.

"Polisi bekerja sama aparat TNI, Satpol PP, melibatkan laskar dan ormas yang ada. Kita akan atur supaya tidak ada masyarakat yang berhenti di HI, fokus di Monas," ungkap Tito.

Imbauan kedua, dia meminta unjuk rasa lain pada hari itu ditunda.

"Kita harapkan aksi lain sebaiknya ditunda jangan sampai mengganggu acara ini, seperti kemarin ada rencana aksi buruh. Karena ini ibadah, jangan sampai buruh teriak-teriak di sini, sedang di sana ibadah," ucap Tito.

Terakhir, dia berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan demo 2 Desember. Misalkan, untuk kegiatan kriminal.

"Saya minta kepada warga yang ada, silakan melaksanaan kegiatan keagamaan ini tertib, bahkan kita akan ikut dalam ibadah tersebut. Saya ingatkan kepada warga jangan sampai ganggu kesucian kegiataan keagamaan ini dengan kegiatan kriminal misalnya," jelas Tito.(bh/as)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]