Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Habib Rizieq
Habib Rizieq: Membenturkan Pancasila dengan Islam adalah 'Pemerkosaan' Pancasila
2017-03-07 14:03:56

Ilustrasi. Tampak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) lalu.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab mengatakan, Pancasila tidaklah bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, menurutnya, Pancasila lahir dari rahim ajaran Islam.

"Sehingga Pancasila itu hanya bisa benar kalau ditafsirkan sesuai dengan ajaran Islam," ujarnya dalam wawancara khusus Kelompok Media Hidayatullah (KMH) di kediamannya di Markaz Syariah, Jl Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/3) siang.

Diketahui, penafsiran Pancasila berdasarkan pendapat Habib Rizieq itu selama ini dituding banyak pihak sebagai bentuk ancaman terhadap Pancasila. Habib Rizieq menampik tegas tudingan itu.

"Kalau ada sekelompok orang menganggap (penafsiran tersebut) ancaman, karena selama ini mereka 'memperkosa' Pancasila, karena selama ini mereka mengangkangi Pancasila, karena selama ini mereka menyelewengkan makna Pancasila," paparnya tegas.

Jadi, kata dia, kalau selama ini ada keputusan presiden atau undang-undang yang dikeluarkan DPR RI yang membolehkan penyebaran/penjualan minuman keras, berarti, peraturan perundang-undangan itu sudah bertentangan dengan nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Nah, kalau ini dibiarkan, ini namanya 'pemerkosaan' Pancasila. Ini namanya pengangkangan Pancasila," ujar Ketua Dewan Pembina GNPF MUI ini.

"Nah, karena selama ini udah terbiasa mereka menyelewengkan tafsir Pancasila, begitu kita ingin kembalikan tafsir Pancasila pada relnya, mereka merasa ini ancaman. Padahal ini bukan ancaman buat negara, bukan ancaman buat Pancasila, bukan! Ancaman buat bisnis haram mereka," lanjutnya tegas.

Soal Komunisme dan Ateisme

Soal "pemerkosaan" Pancasila, Habib Rizieq menjelaskan, sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Itu berarti, jelas dia, sejak berdirinya, sejak diproklamasikan dengan dasar Pancasila, bangsa Indonesia sudah sepakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Artinya, kalau kita menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa, maka segala pemahaman ataupun yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa enggak boleh dilegalkan di Indonesia," jelasnya.

"Mutlak itu enggak boleh, karena ideologi kita, kan, Ketuhanan Yang Maha Esa," imbuhnya tegas.

Dari situ, terangnya, bisa dikatakan, paham-paham seperti Marxisme, Leninisme, Komunisme, serta Ateisme, bertentangan dengan nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Maka (paham-paham) itu enggak boleh diberikan tempat hidup di Indonesia," ujarnya. Terkait itu, kata dia, sudah benar keberadaan Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 yang melarang penyebaran paham Komunis dan Ateis.

Begitu pula, kata Habib Rizieq, perbuatan apa saja yang bertentangan dengan nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa, enggak boleh dilegalkan di Indonesia.

"Seperti apa? Prostitusi, enggak boleh dilegalisasi atau dilokalisasi. Begitu pula perjudian, enggak boleh donk diresmikan," ujarnya.

Habib Rizieq mengatakan, sebetulnya penjelasan soal Pancasila dan penafsirannya itu sangat panjang.

"Ente (Anda) punya pertanyaan (soal tafsir Pancasila) bisa dijawab satu jam," ujarnya yang mengaku siang itu dalam kondisi lelah setelah mengisi pengajian.

Sementara, sebagaimana diketahui, sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila yakni adanya Panitia Sembilan adalah panitia yang beranggotakan sembilan orang yang mayoritas beragama Islam, yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.

Dari Panitia Kecil itu yang dikenal dengan Panitia Sembilan, (9 orang) untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:

Ir. Soekarno (ketua)
Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
Mr. Mohammad Yamin (anggota)
KH. Wahid Hasjim (anggota)
Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
H. Agus Salim (anggota)
Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)(skr/mas/hidayatullah/wiki/bh/sya)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]