Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Habib Rizieq
Habib Rizieq: Dari Ribuan Gambar Logo BI, Koq yang Dipilih Gambar yang Mirip Palu Arit
2017-01-23 20:31:33

Habib Rizieq Shihab saat selesai di periksa memberikan keterangan pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/1).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Habib Rizieq Shihab selesai di periksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB di Polda Metro Jaya. Rizieq mulai masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah diperiksa sebagai saksi, Rizieq mengadakan sesi doorstop dengan para wartawan. Rizieq menjelaskan hal pemanggilan terkait logo Bank Indonesia (rectoverso) di uang rupiah baru mirip gambar palu arit.

"Dari ribuan gambar logo Bank Indonesia (BI), koq yang dipilih gambar yang mirip gambar palu arit," terang Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Senin (23/1).

Habib Rizieq sebagai salah satu tokoh umat Islam di Indonesia berpesan agar uang rupiah baru dari pecahan Rp 1000 rupiah sampai Rp 100.000 segera ditarik. Selama diperiksa Rizieq mengaku diperlakukan dengan baik dan tidak ada tekanan.

"Saya diperiksa penyidik dengan 23 pertanyaan," ujarnya.

Rizieq meninggalkan Polda Metro Jaya, menggunakan mobil Pajero warna putih Nopol B 1 FPI yang dikawal oleh sejumlah anggota FPI yang berdiri di kanan dan kiri mobil.

Selama Rizieq diperiksa ribuan masa FPI bergantian berorasi di depan Gedung Polda Metro Jaya.(bh/as)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]