Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Habib Rizieq, Munarman dan Bachtiar Nasir Penuhi Panggilan Saksi Dugaan Makar
2017-02-01 15:22:43

Tampak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman serta Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan upaya makar beberapa tokoh dan aktivis yang telah dijadikan tersangka oleh Polri.

"Terima kasih banyak hari ini saya dan Ustadz Bachtiar Nasir serta Haji Munarman, dipanggil ke Polda Metro Jaya dalam rangka memberi keterangan sebagai saksi terhadap ibu Rachmawati Soekarnoputri atas tuduhan makar. Insya Allah kami akan memberikan penjelasan dengan sebenar-benarnya tentang apa yang terjadi," ujar Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).

Dikatakannya, kalau berbicara pertemuan memang dirinya pernah bertemu dengan Rachmawati, namun tidak membahas persoalan upaya makar yang dituduhkan Polri.

"Kalau bicara pertemuan, benar ibu Rachma pernah datang ke rumah saya, sebaliknya saya juga pernah ke bu Rachmawati, dan bu Rachma juga pernah ikut 411 bersama-sama. Juga ada pertemuan di beberapa event dengan Ormas Islam dan ormas nasionalis. Tapi sekali lagi, pertemuan tersebut sama sekali tidak ada rencana makar dan pemufakatan makar, dan perbuatan melawan hukum. Jadi hanya sebatas kegiatan aksi 411, aksi 212," tegasnya.

Selanjutnya, Ustadz Bachtiar mengatakan dirinya diundang oleh panitia sebagai pembicara di Universitas Bung Karno. Undangan itu diterimanya sebelum aksi 411 dilaksanakan.

"Saya tidak tahu siapa yang menginisiasi," katanya.

Menurut Bachtiar, kedatangannya saat itu hanya untuk mendengarkan acara yang diselenggarakan di Aula Universitas Bung Karno.

Dalam kesempatan itu Bachtiar mengaku diminta untuk memberikan pernyataan sebagai warga Luar Batang, Jakarta Utara yang akan digusur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia membantah ada pembahasan makar dalam acara tersebut. Dia juga enggan menyebutkan siapa saja orang yang sudah jadi tersangka dugaan makar saat ini, yang hadir pada acara itu.

Dalam kasus makar, penyidik saat ini sudah menetapkan 10 orang tersangka yakni Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rizal Kobar dan Jamran.

Di depan gerbang utama Markas Polda Metro Jaya, ribuan anggota FPI memenuhi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Seorang orator yang berdiri di mobil komando memandu peserta aksi demo untuk mengucap takbir.

"Jangan takut saudara-saudaraku, kita ke sini bukan makar. Takbir!" ujar sang orator.

Markas Polda Metro Jaya dijaga ketat, di depan gerbang utama dipasang kawat berduri serta mobil barracuda dan water canon.(bh/as)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]