Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Islam
Habib Haidar Berharap PKS Terus Konsisten Mensyiarkan Islam
2021-04-10 06:59:48

SEMARANG, Berita HUKUM - Sekretaris Rabi'ah al Adawiyah Kota Semarang Habib Haidar mengapresiasi kegiatan tarhib Ramadhan yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang pada Kamis (8/4).

Secara khusus, Habib Haidar mengharapkan PKS terus konsisten mensyiarkan Islam.

"Saya berharap PKS tetep konsisten dan Istiqomah dalam syiar Islam, melayani, yang tentu sudah terlihat track recordnya dalam melayani umat," kata Habib Haidar saat memberikan tausiyah usai Khataman Qur'an pada Kamismalam.

Menurut Habib, kegiatan Khataman Qur'an tersebut merupakan salah satu bentuk syiar Islam. Hal itu, kata Habib, dapat menunjukkan ketakwaan kepada Allah SWT.

"Rasulullah waktu Ramadhan juga banyak intensitasnya membaca Qur'an. Itu diikuti para sahabat, tabiin. Imam Syafi'i sebulan sampai 60x khatam," jelasnya.

Sehingga, Habib Haidar menyebut kegiatan yang digelar PKS untuk menyambut Ramadhan tersebut merupakan hal yang baik.

"Sekarang Alhamdulillah PKS bisa menggerakkan hal seperti ini, ini merupakan hal positif, semoga dengan syiar ini efeknya juga positif. Semoga hal seperti ini bisa terus dilestarikan," kata Habib Haidar.

Seperti diberitakan, DPD PKS Kota Semarang menggelar kegiatan tarhib Ramadhan dengan melaksanakan khataman Al-Qur'an dan doa bersama pada Kamis (8/4).

Kegiatan itu digelar di aula kantor DPD PKS Kota Semarang, Jalan Pusponjolo timur raya nomor 33 Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Kegiatan diawali dengan khataman Qur'an 30 juz yang dimulai sejak Kamis sore hingga Kamis malam. Agenda kemudian dilanjutkan dengan tausiyah oleh Habib Haidar.

Selain dilaksanakan secara luar jaringan (luring), yang diikuti oleh jamaah pengajian sekitar DPD, khataman juga dilaksanakan secara daring melalui youtube dan zoom DPD PKS Kota Semarang dengan total peserta mencapai 100 orang yang terbagi secara luring atau daring.

Selain mengikuti alunan khataman Qur'an, para peserta juga dihibur seni musik islami Hadrah dari grup Hadrah Semarang.(PKS/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]