Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU HIP
Habib Aboebakar Sayangkan Dua Kado Pahit di Hari Lahir Pancasila
2020-06-02 20:01:16

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboebakar Alhabsy.(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboebakar Alhabsy mengatakan Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Namun, ia menyayangkan adanya dua kado pahit disaat masyarakat tengah memperingati hari lahir Pancasila tahun ini.

"Pertama, terkait adanya usulan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Seolah ada yang ingin mengaburkan sejarah bahwa PKI pernah hendak mengganti Pancasila dengan komunisme. Tentunya TAP MPR tersebut memiliki makna fundamental terhadap RUU HIP, namun anehnya malah tidak dijadikan sebagai salah satu konsideran," jelas Aboe melalui pesan singkat, Senin (1/6).

Kado pahit kedua di Hari Lahir Pancasila tahun ini, menurut politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini adalah ketika publik dikagetkan dengan pengangkatan pejabat publik, yang selama ini dikenal kerap menulis hal-hal kontroversial, seperti soal PKI, hingga hari kesaktian pancasila yang dianggap tidak relevan lagi.

"Jika memang Pancasila sebagai standar moral dalam berbangsa dan bernegara, seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi. Apalagi jika menyatakan bahwa hari kesaktian Pancasila tidak relevan lagi. Seolah ini ingin menghapus jejak kelam pengkhianatan PKI kepada bangsa ini. Lantas di mana nilai NKRI-nya, lantas di mana nilai Pancasila-nya," paparnya.

Menurut politisi yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini, tentu menjadi pertanyaan besar rakyat Indonesia, apa memang sudah tidak ada orang lain yang bisa diangkat dalam jabatan tersebut. Padahal jelas sekali bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.

"Mari posisikan kembali Pancasila sebagai sumber tertib hukum Republik Indonesia. Sehingga Pancasila tetap menjadi pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia," tegasnya.

Di samping itu, politsi Fraksi PKS ini menilai peringatan hari lahir pancasila sebagai bentuk kesyukuran atas konsesus dalam berbangsa. Sekaligus mengingatkan agar selalu memposisikan Pancasila sebagai gurndnorm dalam tata kehidupan bernegara.

"Artinya, kita wajib menjadikan pancasila sebagai falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari hari. Kita wajib menggunakan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber rujukan normatif dan moral dalam penyelenggaraan negara," pungkas Aboe.(ayu/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait RUU HIP
 
• HNW Mendapat Amanat Ulama Jaksel Untuk Terus Menolak RUU HIP
 
• Anggota DPR Siap Kawal RUU HIP Sampai Dibatalkan Dari Prolegnas
 
• Ubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
 
• PKS Minta RUU HIP Tetap Dicabut Dan Tidak Perlu Diganti, Pancasila Sudah Final
 
• Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]