Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
HUT RI
HUT RI Ke 70, PT KAI Gratiskan Tiket Kereta Api
Sunday 16 Aug 2015 21:20:03

Ilustrasi. Kereta KRL Commuter Line saat di salah satu Stasiun.(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka memperingati HUT RI ke-70 & mendukung program Kementerian BUMN yang bertajuk “BUMN Hadir untuk Negeri”, PT KAI menjalankan “Program Merdeka” dengan menggratiskan tiket 113 perjalanan KA Lokal bersubsidi (PSO), yang terdiri dari 100 perjalanan KA lokal bersubsidi di Jawa & 13 perjalanan di Sumatera, pada Senin 17 Agustus 2015 untuk keberangkatan mulai pk 08.00 s.d. 17.00 WIB (daftar KA terlampir).

Bagi masyarakat yang ingin menikmati program ini, dapat melakukan pembelian tiket seharga Rp 0 di stasiun untuk keberangkatan KA Lokal bersubsidi (PSO) pada waktu tersebut. Sementara itu untuk masyarakat yang telah melakukan pemesanan tiket KA Lokal bersubsidi (PSO) tertentu H-30 sebelum hari keberangkatan, biaya tiket akan dikembalikan di loket stasiun tujuan dengan menunjukkan bukti tiket KA Lokal bersubsidi (PSO) keberangkatan 17 Agustus 2015 pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB. Pengembalian biaya tiket dapat dilakukan hanya pada tanggal 17 Agustus 2015. Selain menggratiskan KA Lokal bersubsidi (PSO), PT KAI melalui dua anak perusahaannya, yakni PT KCJ dan PT Railink juga memberikan program promo serupa.

Untuk KRL Commuter Line, PT KCJ memberikan program gratis tarif perjalanan KRL pada hari Senin 17 Agustus 2015 pukul 08:00 – 17:00 WIB. Dalam kegiatan KRL gratis ini, para pemilik Kartu Multi Trip (KMT) saldonya tidak akan berkurang. Para penumpang yang akan menggunakan Tiket Harian Berjaminan (THB), juga tidak perlu membayar tarif perjalanan, namun tetap harus ke loket untuk mengisi tujuan perjalanannya dan menyerahkan jaminan tiket. Sementara para pemilik kartu uang elektronik bank (BNI Tap Cash, Brizzi dari BRI, E-Money Mandiri, dan Flazz BCA) hanya akan membayar tarif sebesar Rp 1 ,-.

Bagi para pemegang KMT & kartu uang elektronik, selama tap in dilakukan pk 08:00-17:00 WIB, maka layanan tarif gratis tetap berlaku meskipun melakukan tap out di stasiun tujuan di luar waktu tersebut. Untuk para pengguna THB, tarif gratis tetap berlaku selama pembelian tiket atau isi ulang tujuan dilakukan di loket dalam kurun waktu 08:00–17:00 WIB.Dalam menggunakan KRL gratis ini, para penumpang tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku sebagaimana saat tarif normal. Ketentuan tersebut adalah mengenai saldo minimum KMT dan kartu uang elektronik bank, ketentuan uang jaminan dan refund THB, mengisi tujuan/relasi perjalanan THB di loket dan menggunakannya sesuai tujuan tersebut, serta aturan free out, penalti, dan suplisi.

Sementara untuk KA bandara, PT Railink memberikan promo “Diskon Kemerdekaan” sebesar 70% kepada pelanggan KA Bandara Kualanamu selama 15 hari terhitung tanggal 17 Agustus 2015 s.d. 31 Agustus 2015. Pelanggan yang berhak mendapatkan diskon adalah mereka yang berulang tahun di bulan Agustus. Promo ini berlaku untuk para calon penumpang KAbandara dengan melakukan pembelian langsungdi counter tiket Stasiun KA Bandara Medan (CRS) & Stasiun KA Bandara (ARS) dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku. Demikian Press Release sebagaimana yang dilansir dari situs kereta-api.co.id.(CorcommKAI/bh/sya)


 
Berita Terkait HUT RI
 
Usia 76 Tahun Indonesia Merdeka Sisakan Masalah Kebangsaan, Haedar Ajak Elit Duduk Bersama
 
Anis Byarwati Ajak Komponen Bangsa Bekerja Sama Atasi Berbagai Permasalahan
 
HUT RI Ke-76, Syarief Hasan: Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Di Masa Sulit
 
Peringati HUT RI ke 75, Ditreskrimsus Polda Metro Bagikan 5.000 Masker di Stasiun Kereta
 
Bamsoet: Indonesia Harus Tetap Semangat Dan Utamakan Kepentingan Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]